KPU Kota Tangerang Tandatangani MoU Dengan Kejari dan Disdukcapil
detakbanten.com KOTA TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, kerjasama dengan kejaksaan dilakukan sebagai pengacara negara yang bisa membantu KPU dalam permasalahan hukum. Sedangkan, kerjasama dengan Disdukcapil, KPU bisa diberi kemudahan mengakses data kependudukan dari pemerintah.
"Dengan adanya data-data yang valid nantinya bisa meminimalisir persoalan data pemilih,” ungkap Sanusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban mengatakan, setelah diberi kuasa khusus dari lembaga pemerintah."Kami siap mendukung sejak tahapan pengumpulan data,” ujar Edyward.
Ditambahkannya, KPU memperoleh dana dari pemerintah. Kejaksaan tidak ingin pengeluaran dana pemerintah yang digunakan KPU tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Kalau ada gugatan dari pendukung atau peserta Pilkada, kami dapat mendampingi KPU dan Disdukcapil di Mahkamah Konstitusi. Kami diberi kuasa khusus oleh KPU. Tanpa kuasa khusus kami tidak bisa mendampingi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan menerangkan ruang lingkup kerjasama dengan KPU yakni meliputi pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), pendataan data kependudukan dan pemanfaatan KTP elektronik.
“Maksud kerjasama ini untuk mengefektifkan para pihak guna memvalidasi data penduduk dengan NIK,” ujar Erlan.
Pengalaman ketika Pilgub 2016, sambung Erlan, ada pihak yang mengatakan surat keterangan (Suket) digandakan.“Suket tidak bisa digandakan. Sepanjang yang bersangkutan belum melakukan perekaman tidak mungkin diberikan Suket,” pungkas Erlan