Kuasa Hukum Uman Nana Pastikan Lili Jadi Tersangka KDRT

Kuasa Hukum Uman Nana Pastikan Lili Jadi Tersangka KDRT

detakbanten.com TANGSEL - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara sopir pribadi Dengan majikan di sidang Pra Peradilan dimenangkan sopir. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/2/2016) berkeputusan perkara harus dilanjutkan yang dimenangkan sang sopir.

"Saya kira pra keadilan sesuai dengan keadilan di negeri ini. Karena perkara KDRT dilakukan majikan terhadap sopir pribadi, mampu dimenangkan sang sopir berarti perkara yang pernah dihentikan pihak kepolisian masih berlanjut," kata Tim kuasa hukum Rachmat Prijohartono. SH kepada wartawan, usai menggelar sidang Pra Peradilan.

Kasus KDRT yang dilakukan majikan Lili Elisabeth terhadap Uman Nana dilanjutkan karena dalam putusan Pra peradilan Pengadilan Negeri Tangerang No 02/Pralan/Pen.Pid/2016/PN.Tng tanggal 2 Pebruari 2016. Dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"Jadi laporan yang dilaporkan oleh Uman Nana masih berlanjut, sehingga Kepolisian Sektor Serpong, Kapolres Tangsel, Kapolda, dan Kapolri harus melanjutkan penyidiknya," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Rachmat dengan dilanjutkannya perkara tersebut pihak kepolisian harus menangkap Lili Elisabeth karena sudah terbukti melakukan tindak KDRT." Kami besok langsung Kepolres Tangerang untuk menuntut Lili ditangkap," tandasnya.

Munculnya pelaporan Uman Nana dikarenakan dirinya korban tindak pidana Penganiayaan, Pengrusakan Barang yang dilakukan oleh majikannya, Lili Elisabeth. Akibat penganiayaan, Uman Nana melaporkan tindak pidana tersebut ke polsek serpong. Ternyata dihentikan perkara karena dianggap tidak cukup bukti. (Erwin)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries