Lagi Jalan Kaki, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi, Ternyata Dikibusi Warga Bawa Sabu

Pengguna narkoba Pematangsiantar ditangkap.(istimewa). Pengguna narkoba Pematangsiantar ditangkap.(istimewa).

Detakbanten.com, PEMATANGSIANTAR – Nasib sial dialami seorang pria di Kota Pematangsiantar berinisial ES alias Edy (43). Lagi asik jalan kaki, tiba-tiba polisi datang menangkapnya.

Ternyata dia dikibusi warga sedang membawa sabu saat melintas di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorman, Kecamatan Siantar Silasak, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba jenis sabu.

“Atas laporan itu, personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu seberat 0,53 gram dan uang Rp 200 ribu serta 1 android,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Kata dia, saat di interogasi tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial B. Saat dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.

“Saat dilakukan pengembangan, pemasok narkoba tersebut berinisial B tidak ditemukan, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Pematangsiantar diproses,” papar Rusdi.

Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

“Polres Pematangsiantar akan terus membasmi yang namanya peredaran narkoba, siapapun pelakunya akan kita tangkap,” ungkapnya.(ap).

 

 

Go to top