Lagi, PD Pasar Kembali Dilaporkan oleh LSM Seroja ke Kejaksaan
detakbanten.com TANGERANG -- Selain LSM BIAK yang melaporkan PD Pasar Ke kejakaaaan negeri kabupaten Tangerang, ternyata LSM Seroja juga melaporkan PD Pasar Ke Kejaksaan, laporan bernomor 223/LAPDU/DPP- SEROJA/IX/2O22 tertanggal (21/9/2022).
Dalam laporan tersebut, LSM Seroja menyoroti berbagai persoalan termasuk carut marutnya pemvangunan revitalisasi pasar serta dugaan gratifikasi dalam penunjukan pengelolaan pasar, baim pasar Curug maupun pasar Sentiong Balaraja.
" Kami terpaksa melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penunjukan pengelolaan pasar Senriong Balaraja, karena disinyalir ada pihak - pihak Perumda pasar yang bermain didalam memenangkan pegelolaan Pasar Sentiong,"kata Taslim Ketua LSM Seroja, usai melaporkan PD Pasar Ke.kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (21/9/2022).
Taslim mengatakan, Bahwa PT Andita Mas sebagai investor Pembangunan Pasar Modern Sentiong merupakan pengembang yang berjasa dalam membangun pasar Modern Sentiong Balaraja, di mulai pembangunan pada tahun 2011 saat itu Dirut PD Pasar dijabat H Dedi Supriadi, setelah selesai pembangunan pada tahun 2013, tidak langsung diberikan pengelolaan, namun diberikan pengelolaan pada tahun 2017 saat Dirut PD Pasar dijabat oleh H Jamaludin itupun hanya 2 tahun lebih, namun namun baru dua tahun berjalan lebih mengelola, kemudian karena berganti Dirut PD Pasar ke Saefunnur, akhirnya kebijakan berubah, Saefunnur kemudian membuka lelang pengelolaan pasar Sentiong.
" Kami melihat ada indikasi dugaan praktek penyalahgunaan wewenang dari direksi PD Pasar NKR, dengan membuka lelang pengelolaan yang tidak transfaran, oleh karena itulah, kami meminta agar Kejaksaan mengusut dugaan tersebut,"terang Taslim.
Sementara Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang membenarkan jika ada LSM yang melaporkan Perumda Pasar NKR.
" Tadi ada yang dari LSM Seeoja melaporkan PD Pasar, tiga hari yang lalu juga ada LSM Biak melaporkan Perumda pasar juga,"tandasnya.