Lecehkan Pelanggannya, Pedagang Bakso di Cipadu Diringkus Polisi

Lecehkan Pelanggannya, Pedagang Bakso di Cipadu Diringkus Polisi

detakbanten.com, TANGSEL - Tangan jahil pedagang bakso berinisial S (22), terpaksa mengantarkan dirinya ke balik jeruji besi. Penyebabnya, gara-gara merangsang melihat pelanggannya yang punya bodi aduhay, tangan jahil S beraksi meremas payudara TS (17).

Akibat perbuatannya itu, kini pedagang bakso keliling yang biasa mangkal di Jalan Cipadu Raya RT 04/04, Jurangmangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan polisi, Senin (19/10/2020).

Usut punya usut, peristiwa peremasan payudara atau bisa dibilang begal pagudara itu terjadi berawal dari sekian lamanya pedagang bakso tersebut mengenal korban.

Lantaran sering kali bertemu korban dan melihat bodi yang aduhay, nabsu birahi S meluap dan dilampiaskan dengan meremas payudara korban ditempat umum.

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu. Saat itu, S tengah pulang dari tempat mangkalnya. Nnamun, saat ditengah perjalanan pulang, pelaku melihat korban bersama temannya sedang mengendarai motor.

Akibat tak kuat menahan nafsunya, itu pelaku langsung melancarkan aksinya dengan modus mendorong gerobak ditengah jalan. Setelah korban berhenti, pelaku secara spontan langsung meremas payudara TS.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban.

Kata Stephanus Luckyto, peristiwa itu terjadi pada saat korban lengah disertai ancaman. Sedangkan motifnya karena timbulnya birahi pada pelaku ketika melihat tubuh korban.

"Pelaku melancarkan modusnya dengan pura-pura mendorong gerobak ditengah jalan agar korban terhenti, saat korban berhenti pelaku langsung meremas payudara korban. Pelaku mengenal korban cukup lama, karena korban merupakan pelanggan baksonya," terang Kompol Stephanus Luckyto Andry Wicaksono.

Informasinya, kini pedagang bakso berinisial S dapat didakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur dimuka umum. Pelaku terancam pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perbuatan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 281 KUHP.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini diamankan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

 

Go to top