Lindungi Konsumen, Disperindag Cek Timbangan Ukur di Pasar Cisoka

Lindungi Konsumen, Disperindag Cek Timbangan Ukur di Pasar Cisoka

Detakbanten.com, TANGERANG -- Petugas dari Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tangerang melakukan tera ulang di Pasar Cisoka, Senin (30/5/2022), petugas jemput bola mengecek alat ukur berupa timbangan kepada 214 alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Kabid Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Irwan Hengki mengatakan, kegiatan rutin dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen atau pedagang yang setiap hari melakukan transaksi jual beli di pasar tradisional Cisoka.

"Kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen, agar para pedagang tertib ukur," terang Irwan Hengki, Senin (30/5/2022).

Sementara Syamsul Arif Hidayat Kasi Massa dan Timbangan pada Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang mengatakan, kegiatan hari ini dilaksanakan di pasar Cisoka selama satu hari, dengan menyisir seluruh pedagang yang menggunakan alat ukur timbangan, ada 214 Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang berhasil dilakukan tera, kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Sebelumnya, kami juga melakukan tera ulang di sejumlah pasar tradisional diantaranya pasar Pelangi Sepatan, pasar Kronjo, pasar Kresek, pasar Gembong, pasar Mauk, pasar TPI Cituis, pasar Kemis," terang Arief.

 

 

Go to top