Lindungi Masyarakat Banten, OJK DKI dan Banten Bentuk Satgas Waspada Investasi

Lindungi Masyarakat Banten, OJK DKI dan Banten Bentuk Satgas Waspada Investasi

detakbanten.com Serang - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 1 DKI dan Banten membentuk satuan tugas (Satgas) waspada investasi daerah Provinsi Banten. Dengan tujuan edukasi, literasi, pencegahan dan penindakan terhadap iventasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.

Satgas ini dibentuk terdiri dari beberapa lembaga seperti Kepolisian daerah Banten, Dinas penanaman modal, Dinas Komunikasi, Kantor Wilayah Kementrian Agama Dinas Koperasi dan UMKM, Kejati Tinggi dan Bank Indonesia.

Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan, mengatakan, satgas waspada investasi daerah Provinsi Banten resmi sudah dibentuk, diharapkan masyarakat terlindungi.

"Dengan dibentuknya satgas waspada investasi diharapkan masyarakat terlindungi
atau minimal mengurangi maraknya investasi dan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat Banten," ujarnya saat konferensi pers disalah satu hotel kota Serang, Kamis 17 Juni 2021.

Dhani mengingatkan, jika masyarakat yang ingin berinvestasi harus terlebih dahulu mengecek yaitu legalitas dan logis.

Jadi terlebih dulu mengecek legalnya seperti izin produk, izin kegiatan, kalo ga da jangan diikuti, kemudian cek logisnya, rasionalitas, jadi jangan ter iming iming imbalan besar," paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan, satgas waspada investasi merupakan momen yang sangat bagus, dalam rangka untuk melindungi masyrakat Banten dari penawaran investasi Ilegal dan pinjaman online Ilegal.

Menurutnya, berdasarkan data, penawaran investasi ilegal tetap marak saat ini, karena dengan mudahnya orang membuat situs aplikasi. Mereka memberikan penawaran baik lewat media sosial maupun pesan singkat.

"Itu tugas kita untuk penanganan, kami satgas waspada investasi melakukan penghentian kegiatan dengan memblokir situsnya, dan kami laporkan kepada kepolisian," ungkapnya.

Di sisi lain, kata dia masyarakat masih mudah tergiur dengan iming iming hasil yang lebih besar. Seperti cepat kaya dengan iming imingi dapat mobil maupun rumah.

"Ini perlu literasi, dari sisi lain pelaku kita hajar habis, dari sisi lain kita tingkatkan literasi masyarakat Banten. Kami yakin semakin terdidiknya masyarakat Banten, semakin sempit para pelaku investasi ilegal," terangnya.

Kemudian, untuk pinjaman online ilegal saat ini masih marak, karena lebih banyak pinjaman online ilegal dibandingkan pinjol Legal. Menurut data sebanyak 3193 pinjol ilegal. Sedangkan yang Legal hanya 138.

"Jadi pinjol ilegal secara material dirugikan baik dari bunga, fee maupun dendanya, dan paling mengerikan kalo tidak bayar saat jatuh tempo akan dapat teror, jadi masyarakat jangan sembarangan pinjam uang lewat pinjol ilegal," jelasnya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dari Pinjol ilegal, hentikan semua kegiatan peminjaman dan laporkan kepada satgas waspada investasi.

"Dan jangan meminjam dari pinjol ilegal lainnya kalo tidak sanggup bayar jangan pinjam lagi. Dan Laporkan jika ada ancaman intimidasi kepada kepolisian," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top