Lurah Binong Sosialisasikan Aturan Larangan Mendirikan Bangunan Ditrotoar

Lurah Binong Sosialisasikan Aturan Larangan Mendirikan Bangunan Ditrotoar

detakbanten.com Kab. Tangerang - Bulan suci Ramadhan rupanya tidak menyurutkan bagi Lurah Binong Masitoh untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan. Terbukti di saat waktu sore hari jelang berbuka puasa menyempatkan waktunya untuk menyapa warga dan menyosialisasikan Perda tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Trotoar.

Kegiatan tersebut lakukannya pada Senin, (13/6/2017) di Perumahan Binong Permai Rw 11 dan 12. Dengan adanya himbauan tersebut diharapkan warga bisa memahami dan melaksanakan aturan tersebut, dan tidak sembarangan mendirikan bangunan,t terlebih di trotoar jalan. Karena bisa mengganggu ketertiban dan ketentraman warga.

Lurah Binong Masitoh mengatakan, di jalan utama Perumahan Binong Permai berdiri bangunan di sepanjang trotoar. Di bawah trotoar menutupi saluran air yang akan menimbulkan terjadinya genangan air. Jika dibiarkan akan berakibat terjadinya banjir.

"Momen ngabuburit inilah kami sempatkan waktu untuk mengingatkan kepada warga untuk tidak mendirikan bangunan sembarangan," Kata mantan Protokoler Bupati ini pada Selasa, (13/6/2017).

Selain mengisi waktu Ramadhan dengan ngabuburit bareng warga, sambung Imas, dia juga melaksanakan kegiatan tarawih keliling (tarling) ke semua musholah dan mesjid selama bulan suci Ramadhan tujuannya agar bisa mendekatkan kepada warga. "Momentum Ramadhan inilah kami isi dengan kegiatan positif sehingga kami bisa menyerap aspirasi warga," ujarnya.

Sementara warga Binong Saefudin mengapresiasi kinerja Lurah Masitoh. Menurut dia sejak menjabat jadi Lurah beberapa terobosan sudah dia lakukan dengan mengantisipasi banjir. "Sosialisasi ini merupakan bentuk agar disaat musim hujan tidak terjadi banjir," tandasnya.

Go to top