Mad Romli Hadiri Paripurna DPRD Pengganti Antar Waktu

Mad Romli Hadiri Paripurna DPRD Pengganti Antar Waktu

Detakbanten.com, TANGERANG - Meski masih menuai polemik, karena Soleh Afif sedang melakukan gugatan ke PTUN, namun paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) tetap digelar, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli nampak hadir dan memberikan sambutan, rapat yang digelar pada Senin (27/12) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kholid Ismail, wakil ketua DPRD Astayudin, Aditya Wijaya dan Ilham Choir, selain itu nampak hadir juga ormas dan LSM serta wartawan diruang balkon DPRD.

Berdasarkan pantauan, rapat yang digelar pada pukul 12.00 tersebut hanya dihadiri 15 anggota DPRD, bahkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang H. Ali dari fraksi Demokrat mengajukan interupsi, dalam interupsinya, H. Ali meminta agar pimpinan untuk menunda paripurna, karena sesuai tatib anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum, namun ketua DPRD Kholid Ismail mematahkan argumen anggota DPRD yang melakukan interupsi, bahwa menurut Ketua DPRD, sidang paripurna ini hanya mengumumkan keputusan Gubernur, bukan pengambil kebijakan.

"Kita akan melanjutkan sidang paripurna DPRD tentang PAW akan kita lanjutkan, karena rapat ini hanya mengumumkan SK Gubernur Banten,"terangnya.

Dalam nampak hadir Munawir Khoirul Basri anggota DPRD pengganti Soleh Afif bersama keluarga dan rekannya, rapat paripurna DPRD molor 3 jam, dari jadwal yang ditentukan Sekretariat Dewan (Setwan), meski molor, namun rapat paripurna tetap berjalan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, mengajak kepada hadirin sekalian untuk senantiasa memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkah rahmat, inayah, dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini, kita dapat hadir bersama untuk mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sisa Masa Bhakti 2019-2024.

"Selamat kepada Saudara Munawir Khoirul Basri, yang beberapa saat tadi telah melakukan pengucapan sumpah janji secara resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Bhakti 2019-2024," tandasnya.

Prosesi pengucapan sumpah dan janji kata Mad Romli, yang saudara lakukan ini tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sebagaimana dalam hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.2/Kep.290-Huk/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Sisa Masa Bakti 2019 -2024.

"Teriring doa dari kami semoga saudara dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanah perundang-undangan yang berlaku," kata Mad Romli.

Mad Romli berharap kepada saudara sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ini untuk dapat bekerjasama dan bersinergi demi mewujudkan tujuan dan cita-cita pembangunan untuk Kabupaten Tangerang Gemilang. Dan kepada saudara Soleh Afif sebagai mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa bhakti 2019-2024, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala sumbangsih tenaga, pikiran, dedikasi yang sudah dicurahkan untuk pembangunan dan masyarakat Kabupaten Tangerang selama beberapa Tahun ke belakang ini.

"Semoga segala sumbangsih tenaga, pikiran dan dedikasi yang sudah dilakukan akan dicatat sebagai salah satu amal ibadah saudara," terang H. Mad Romli.

 

 

Go to top