DPRD Bantah Intervensi Pergantian Antar Waktu

DPRD Bantah Intervensi Pergantian Antar Waktu

Detakbanten.com, TANGERANG - DPRD Kabupaten Tangerang membantah adanya intervensi proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif, hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, saat menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD, Senin (27/12/2021).

"Tidak benar DPRD mengintervensi proses PAW, karena ini adalah internal partai Hanura," terang Kholid Ismail.

Kholid sudah mempersilahkan kepada Soleh Afif untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Gubernur Banten, rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang ini, hanya dalam rangka pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Tangerang, menindak lanjuti SK Gubernur Banten tentang pergantian antar waktu, tertanggal 6 Desember 2021 lalu.

DPRD Bantah Intervensi Pergantian Antar Waktu 2

"Kita hanya melakukan amanat undang - undang, dan jika Soleh Afif dalam gugatannya menang, kami akan melaksanakan paripurna kembali," tandasnya.

Tak terima dengan keputusan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Soleh Afif akhirnya melakukan perlawanan dengan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, dengan nomor gugatan 80/6/2021/PTUN, pada 23 Desember 2021 lalu.

Soleh Afif mengatakan, dirinya telah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang, upaya tersebut kata Soleh Afif merupakan hak dirinya sebagai warga Negara Indonesia, karena upaya bergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan kepadanya, terkesan terburu - buru, dan patut diduga ada pesanan dari pihak - pihak tertentu.

"Kami berharap agar paripurna DPRD tentang PAW ditunda dahulu, karena saat ini saya sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan PAW, dan tunggu hasilnya, kalau sudah ingkrah dan dinyatakan saya kalah, barulah sidang paripurna digelar," kata Soleh Afif, kepada wartawan, Sabtu (24/12/2021).

 

 

Go to top