MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten Senilai 65 Miliar

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten Senilai 65 Miliar

detakbanten.com TANGERANG -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI) melapirkan dugaan korupsi kredit macet pada Bank Banten Senilai 65 Miliar ke Krimsus Polda Banten, pada Jumat (25/3/2022), laporan dugaan tersebut dikatakan koordinator MAKI Bonyamin Saiman kepada wartawan usai mendatangi Mapolda Banten, Jumat (25/3/2022).

"Sebagai masyarakat tentunya kami mempunyai hak untuk melaporkan dugaan korupsi kredit macet ke Polda Banten," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman kepada wartawan.

Bonyamin mengatakan, Sekitar Bulan Mei 2017 PT HNM mengajukan kredit Fasilitas KMK ( Kredit Modal Kerja ) sekitar 15 miliar dan Kredit Investasi senilai 24 miliar kepada Bank Bantenuntuk mendukung pembiayaan pekerjaan Proyek APBN dan APBD yang salah satunya adalah Proyek jalan Tol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Palembang Sumatra Selatan, dan menjadikan tanah dan Bangunan dengan SHM 1553/Cilandak atas nama RS dan Ruko SHBG 1461/ Cideng Barat dan tanah darat SHM 4165/pondok pecung Sebagai Agunan untuk mengajukan Fasilitas Kredit.

"Kredit modal tersebut dikabulkan Bank Banten senilai 30 miliar, dengan rincian untuk permohonan Kredit KMK ( Kredit Modal Kerja senilai 13 miliar, dan kredit investasi 17 miliar," kata Bonyamin

Bonyamin mengatakan, pencairan tahap pertama sebesar Rp.7.136.061.330, untuk kredit modal kerja, dan tahap kedua sebesar 5.800.000.000, namum diduga Uang tersebut oleh PT HNM diduga tidak dipergunakan untuk pekerjaan Proyek tersebut, bahkan anggunan SHM atau SHGB yang di jadikan Jaminan atau Pengikatan Agunan Fisik diduga pihak BANK
atau Notaris Tidak Pernah Melihat fisik Aslinya.

" Perubahan mekanisme pencairan yang seharusnya di transfer langsung ke Penjual/Supplier PT.Hudaya Maju untuk kredit investasi yang diajukan untuk pembelian Dump Truck Excavator namun diduga disetorkan ke rekening pribadi Direktur PT HNM yaitu Sdr.RS,"

Selain itu kata Binyamin, PT HNM Diduga dibulan Oktober 2017 PT HNM/debitur kembali Mengjukan fasilitas Kredit KMK Standby Loan Kepada Bank Banten. Pengajuan tersebut diduga atas dasar PT HNM yang sudah menerima Kontrak kerja Pengadaan Tiang pancang dan kontrak Kerja Yang Akan Datang yaitu pekerjaan pengadaan Batu Split ,dan penambahan Proyek tol pematang panggang- Kayu Agung STA 134+700 STA 135+ 700, Pengajuan tersebut diduga dikabukan oleh Bank Banten pada Bulan November 2017 dan
dilakukan pengikatan Kredit dan Agunan yang kembali dilakukan di hadapan Notaris Liz Ambarsari Amir SH,M,Kn ( Pejabat Notaris Daerah).

"Patut diduga SHM dan Bangunan yang di jadikan Agunan/jaminan Kredit tidak pastikan keabsahannya pada saat Pengikatan, Dalam hal ini patut diduga pihak Bank telah lalai dan tidak Teliti dalam pengkroscekan data dan berkas milik PT HNM sebelum memberikan Fasilitas Kredit serta Patut diduga bila melihat Serangkaian Peristiwa tersebut di atas terindikasi PT HNM dan Pihak
Bank Banten ada indikasi kongkalikong atau patut diduga telah terjadi kerjasama hitam Yang Bisa
Merugikan Keuangan Daerah/Negara," terang Binyamin Saiman.

Sementara Komisaris Independen Bank Banten Media Warman saat diminta tanggapan melalui pesan whatsupnya belum meresponnya, bahkan beberapa kali wartawan menghubungi melalui telponya juga tidak menjawab.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, setelah di kroscek ke SPKT Laporan Maki secara formil belum masuk, jika memang Maki melaporkan langsung ke bagian krimsus itu bisa saja terjadi, namun secara prosedur, setiap pengaduan masyarakat harus melalui SPKT.

"Secara formil laporan masyarakat harus melalui SPKT, saya cek belum ada laporan masuk," terang Kabid Humas Polda Banten, saat dikomfirmasi melalui Ponselnya, Sabtu (26/32/2022).

 

 

Go to top