Marak Jaringan WiFi Ilegal di Tiang Listrik, LSM BP2A2N Minta PLN Tertibkan

Marak Jaringan WiFi Ilegal di Tiang Listrik, LSM BP2A2N Minta PLN Tertibkan

Detakbanten.com TANGERANG, Menjamurnya box Optical Ditribution Point (ODP) atau box jaringan WiFi yang terpasang di tiang PLN, dinilai telah menyalahi ketentuan, sebab tidak seharusnya Box ODP tersebut terpasang di tiang PLN.

Menurut Direktur Eksekutif LSM BP2A2N bahwa Keberadaan Box ODP (Optical Ditribution Point) yang terpasang di tiang PLN tersebut diduga dipasang oleh oknum yang mengambil keuntungan pribadi, selain untuk PJU tiang beton PLN memang memiliki jalur Telkom resmi yakni Iconet.

"Adanya pemasangan Box ODP yang menjamur di wilayah kabupaten Tangerang ini sangat meresahkan, selain itu dugaan kami, pemasangan itu ilegal, ini berdampak besar," ucap Ahmad Suhud di Tigaraksa, Senin (21/11/2022).

Kata Suhud, banyak kabel semrawut, ini merusak pemandangan, menurut dia, tiang PLN yang secara mekanisme untuk fasilitas jaringan PLN bukan untuk jaringan WiFi.

Sudah jelas lanjut Suhud, dalam ketentuan dasar Hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Pemasangan tersebut jelas melanggar, karena tidak mengikuti prosedur, jadi jika para pengusaha diwajibkan untuk mengikuti peraturan guna memberikan kontribusi dalam pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

"Pihak oknum pengusaha nakal mereka secara diam-diam membangun disetiap lokasi wilayah kecamatan ada tempat untuk gardu server mereka, namanya juga ilegal mana mungkin mereka terang-terangan," imbuhnya.

Dengan adanya pemasangan tersebut, ujar Suhud, hal itu patut pertanyakan diduga ada oknum-oknum nakal yang bermain dan pihaknya menilai bahwa pihak PLN terkesan tutup mata.

"Kita sudah kroscek di wilayah kecamatan Jambe dan sekitar, banyak tiang beton PLN yang dipergunakan untuk jaringan WiFi illegal, dan kami telah mengantongi data-data," jelas Suhud.

Terkait temuan itu, LSM BP2A2N akan melayangkan surat laporan ke pihak PLN dan kami meminta pihak PLN untuk melakukan tindakan.

"Kami berharap pihak PLN untuk bisa turun ke lokasi, dan meminta dinas terkait untuk segera menertibkan jaringan WiFi yang diduga ilegal yang ada di seluruh wilayah kabupaten Tangerang," tutup Suhud. (Day/Han).

 

 

Go to top