Marak Papan Reklame Ilegal, LSM Geram Minta Pemkab Harus Audit

Papan Reklame Ilegal Papan Reklame Ilegal

Detakbanten.com, TANGERANG -- Menjamurnya papan reklame atau Baliho sekitar wilayah Kecamatan Cisoka, Solear, Jayanti menjadi sorotan khusus lembaga sosial kontrol, pasalnya selain diduga banyak yang tak berizin, sejumlah papan reklame berukuran besar dinilai bisa membahayakan warga pengguna jalan yang melintas. Salah satunya yang terjadi di perempatan jalan raya Cisoka yang nyaris roboh karena diterpa angin kencang.

Menurut Wasekjen DPP LSM Geram Banten Indonesia Anugrah Dwi Sandi SE mengatakan, banyaknya papan reklame yang terpasang di wilayah Cisoka, Solear, Jayanti, diantaranya didepan pertigaan jalan raya Cisoka - Cangkudu, papan reklame tersebut diduga tidak taat dalam perijinan dan pembayaran pajaknya yang mana menuai protes dari penggiat sosial kontrol.

"Pemerintah Daerah (Pemda) terutama Dinas DPMPTSP harus melakukan audit papan reklame yang ada di tiga wilayah ini guna mengetahui apakah reklame tersebut berizin dan atau berpotensi membahayakan pengguna jalan," ungkap Dwi Sandy Rabu, (15/02/2023).

Ditegaskan Sandy, untuk mengantisipasi terjadinya dugaan oknum bermain, Pemkab Tangerang harus melakukan agenda rutin pembongkaran dan pendataan. Sehingga setiap reklame yang terindikasi tidak berizin dan diperpanjang langsung dibongkar.

"Selain ingin meningkatkan pemasukan PAD dari pajak reklame guna mendukung pembangunan yang dijalankan, tindakan tegas ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menata sekaligus merapihkan papan reklame yang mengganggu estetika di tiga kecamatan ini," terang Sandy

Sandy menilai ada potensi kebocoran PAD cukup besar, kendati begitu ujar dia, Pemkab harus ada upaya menutup kebocoran itu dengan terus melakukan sosialisasi dan penertiban, supaya PAD terus menigkat.

"Sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang gencar-gencarnya mendorong pengusaha advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan," pungkas Dwi Sandy. (Day/Han).

 

 

Go to top