Marak Resepesi Pernikahan, Satgas Covid Minta Camat Bertindak Tegas

Marak Resepesi Pernikahan, Satgas Covid Minta Camat Bertindak Tegas

Detakbanten.com TIGARAKSA - Satuan tugas ( Satgas) Covid 19 tingkat Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada seluruh Camat di Kabupaten Tangerang untuk memantau adanya informasi warga tentang maraknya resepsi pernikahan disaat PPKM Darurat ini.

"Secara aturan saat ini resepsi pernikahan dilarang, terkecuali akad nikah dan itupun jumlahnya dibatasi maksimal 20 orang,"terang Jubir Satgas Covid 19, dr Hendra, Senin (2/8/2021).

Dia mengatakan, dari informasi yang didapatkan Satgas Covid 19 kabupaten Tangerang, saat ini terutama di akhir pekan masih terdapat warga yang menyelenggarakan resepsi pernikahan, dia berharap agar satgas Covid tingkat Kecamatan dan Desa bisa memperketat dengan melarang kegiatan resepsi hajatan dimasa pandemi Covid 19 ini, dan larangan menggelar resepsi pernikahan ini sesuai dengan arahan bupati dan wakil Bupati Tangerang, dan jika ada yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan, maka akan kami laporkan ke bupati Tangerang.

" Kalau satu warga saja yang resepsi pernikahan tidak dilarang, kami yakin warga yang lain akan melakukan hal yang sama dengan menyelenggarakan resepsi pernikahan,"kata dr Hendra.

Meski ada penurunan jumlah kasus sambung dr Hendra, namun jumlahnya belum signifikan, bahkan Pemerintah pusat melalui Kemendagri memperpanjang kembali PPKM Darurat.

" Kita juga berharap agar warga bisa menerapkan pola hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan,"tandasnya.

 

 

Go to top