Melanggar Aturan Perda Tangsel, Satpol PP Segel Restoran "Saung Babe" Setu

Melanggar Aturan Perda Tangsel, Satpol PP Segel Restoran "Saung Babe" Setu

detakbanten.com, TANGSEL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel restauran Saung Babe di Setu, Kota Tangsel, Jum'at (22/1/2021).

Selain melakukan penyegelan terhadap bangunan diatas air tersebut, Satpol PP sekaligus memberhentikan proses pembangunan dan pengurukan tanah yang akan dijadikan restauran tersebut.

Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menerangkan, penyegelan dilakukan lantaran proses pembangunan dan pengurugkan di tempat itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.

“Setiap pengurukan lahan untuk melakukan pembangunan harus sudah memiliki IMB,” ujarnya kepada detakbanten.com.

Meski begitu, Muksin menjelaskan, karena tidak memiliki IMB tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung.

“Kalau ada IMB dia boleh (membangun), nah karena dia tidak melakukan pengurusan IMB dia melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015. Makanya kita lakukan tindakan," tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menuturkan, proses pengurugan ini dimulai dari arah Jalan Raya Puspitek masuk ke arah Setu yang ada di dalam.

"Kedua belah pihak tentunya kami akan mintai keterangan, terutama yang mengaku sebagai pemilik maupun sebagai pengembang. Dalam proses pembangunan maupun renovasi wajib warga Tangsel untuk memproses izin terlebih dahulu," tuturnya kepada wartawan.

 

 

Go to top