Mendesak, DPRD dan Pemkot Tangsel Mulai Paripurnakan Dua Raperda Ini

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyerahkan draft Raperda kepada pimpinan DPRD, Abdul Rasyid, Iwan Rahayu dan Li Claudia Chandra di ruang Paripurna DPRD Tangsel. Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyerahkan draft Raperda kepada pimpinan DPRD, Abdul Rasyid, Iwan Rahayu dan Li Claudia Chandra di ruang Paripurna DPRD Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nokor 4 tahun 2021 soal Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 soal Izin Usaha Jasa Konstruksi, mulai masuk ruang Paripurna DPRD Kota Tangsel.

Dua Raperda usulan Pemkot Tangsel itu kemudian di paripurnakan, di sampaikan oleh Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan yang menyatakan, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah dan usulan merubah Perda Nomor 4 Tahun 2021 tersebut lantaran adanya perubahan pada perundang-undangan yang megatur soal retribusi daerah.

“Sebelumnya Kota Tangsel memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur 16 jenis retribusi daerah. Dan sehubungan adanya perubahan perundang-undangan baru terkait retribusi daerah, maka harus ada perubahan terhadap Perda retribusi daerah yang ada saat ini. Maka dari itu kami mengusulkan Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah,” kata Pilar di ruang Paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (30/5/2022).

Wakil Walikota menjelaskan, beberapa poin peyesuaian dan perubahan pada Raperda baru yang diusulkan itu, seperti retribusi persetujuan bangunan gedung. Antara lain mengenai sertifikat laik fungsi, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif yang nantinya di atur dalam Raperda tersebut.

“Poin lainnya yang juga mengalami perubahan dari Perda lama ke Raperda yang baru diusulkan ini adalah, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Antara lain perubahan nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif,” ungkapnya.

Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, Wakil Walikota menyebutkan bahwa, Raperda yang diusulkan itu merupakan delegatif dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi beserta perubahannya, dan juga Peraturan Pemeirntah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

"Selain peraturan tersebut, Direktorat Jendral Bina Kontruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam suratnya nomor BK.04.01-DK/349 tentang permohonan penghentian penerbitan izin usaha jasa kontruksi. Intinya daerah menghentikan penerbitan ijin usaha jasa kontruksi. Cukup dengan nomor induk berusaha, sertifikat, badan usaha, dan sertifikat kompetensi saja,” ujar dia.

Dengan diusulkannya dua Raperda itu, Wakil Walikota berharap dapat di selesaikan sesegera mungkin, dan juga ia meminta adanya masukan yang bisa diberikan oleh DPRD Tangsel terhadap aturan yang baru diusulkan dalam Raperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, langkah selanjutnya dari pembahasan Raperda yang disampaikan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan ini, terlebih dahulu akan mendengarkan pandangan-pandangan oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Tangsel terhadap Raperda yang baru saja diusulkan Pemkot Tangsel.

“Tahap selanjutnya masih paripurna, yaitu pandangan umum seluruh fraksi, jadi masih ada beberapa kali paripurna lagi sebelum dibahas dan digodoj oleh Panitia Khusus (Pansus),” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top