Merasa Dibohongi, Warga Perum Bona Dasana Indah Cikokol Pertanyakan Perijinan Alfamaret

Merasa Dibohongi, Warga Perum Bona Dasana Indah Cikokol Pertanyakan Perijinan Alfamaret

detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Warga Perum Bona Dasana Indah RT.04/07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, menolak pembangunan minimarket Alfamaret yang ada di wilayahnya.

Karena selain diduga ada alih fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial, pembangunan Alfamaret tersebut juga tidak memperhatikan aspek perekonomian khususnya UMKM warga sekitar, karena disini sebelumnya sudah banyak berdiri warung-warung tradisional. Bahkan pihak warga dan ketua Rt serta Rw setempat pun merasa dibohongi oleh pihak Alfamaret, karena pihaknya tidak pernah diberitahukan sebelumnya kalau bangunan tersebut akan dijadikan untuk Alfamaret.

Ketua RW.07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Yatno membenarkan, kalau pihak pemilik rumah asal, awalnya datang dan meminta tandatangan warga termasuk Rt dan Rw. Namun ia tidak memberitahukan kalau rumahnya tersebut dikontrak pihak lain untuk dibangun Alfamaret.

" Ia datang dan meminta tandatangan dari warga dan saya dengan alasan rumahnya akan dikontrak pihak lain. Tidak ada pembicaraan akan dikontrak dan dibangun Alfamaret. Saya merasa dibohongi oleh pemilik rumah dan pihak Alfamret. Harusnya pihak Alfamaret selaku pihak pengontrak datang dan memberitahu kepada kami, kalau pihaknya akan membangun retail Alfamaret. Tiba-tiba mereka bangun saja", jelasnya.

Sementara itu Ketua LSM TOPAN-RI, Jimmy Simanjuntak,SH kepada detakbanten.com mengatakan, bahwa dalam setiap aktifitas pembangunan, apalagi peruntukanya untuk komersial, harus terlebih dahulu mendapatkan ijin warga dari lingkungan setempat. Kalau ini terkesan ada upaya dari pihak Alfamaret untuk mengelabui warga, makanya mereka tidak memberitahukan peruntukanya untuk apa, saat memproses ijin lingkungan dari warga.

"Warga perumahan dan RT, RW setempat tidak diberitahukan peruntukan bangunan tersebut. Tiba-tiba mereka bangun saja, baru belakangan ini kami sebagai warga mengetahuinya bahwa bangunan tersebut untuk Alfamaret", terang Jimmy.

Jimmy menambahkan, bahwa bangunan Alfamret tersebut diduga melanggar prosedur dalam proses perijinan di DPMPTSP Kota Tangerang. Bahkan ia menduga bahwa bangun tersebut sampai dengan saat ini belum mengantongi ijin. Ia juga mendesak agar pihak Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan kelengkapan perijinanya. Kalau memang belum berijin pihak Satpol PP juga harus berani segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan, ujarnya, Kamis (26/8/2020).

Kami selaku warga merasa kecewa terhadap pihak DPMPTSP dan Satpol PP Kota Tangerang, karena keluhan dari warga tidak di respon. Beberapa kali pihak warga yang di wakili oleh Karang Taruna mempertanyakan terkait kelengkapan perijinan, namun tidak ada respon dari pihak terkait. Harusnya pihak Satpol PP Kota Tangerang selaku petugas penegak perda, bisa bertindak tegas ketika ditemukan ada pelanggaran dilapangan.

"Penegak Perda harusnya bisa berlaku obyektif, jangan sampai timbul anggapan di masyarakat Hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas. Kalau memang menyalahi aturan Satpol PP Kota Tangerang berani tegas melakukan tindakan sesuai dengan Perda yang berlaku di kota tangerang," tegasnya.

 

 

Go to top