Meski Digugat, DPMPD Kabupaten Tangerang Tetap Lantik Kades Terpilih di Rancaiyuh

Kabid Pemdes pada DPMPD Kabupaten Tangerang Tisna Hambali. Kabid Pemdes pada DPMPD Kabupaten Tangerang Tisna Hambali. Iday

detakbanten.coKAB. TANGERANG - Meski hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Rancaiyuh menuai pro dan kontra. Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang akan tetap melantik Kades terpilih Rancaiyuh pada Jumat, (22/9/2017).

"Sesuai tahapan pelaksanaan pilkades, Pemdes akan tetap melantik Kades terpilih Rancaiyuh," ujar Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) pada DPMPD Kabupaten Tangerang Tisna Hambali pada Kamis, (7/9/2017).

Menurut Tisna, persoalan Pilkades Rancaiyuh bukan kewenangan DPMPD. Sebab, secara kepanitiaan sudah dibentuk lembaga seperti panitia, panwas, dan Pokja. Dia berharap agar kepada seluruh calon kades untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. "Kami menyarankan agar perselisihan Pilkades diselesaikan secara musyawarah," ucapnya.

Meski demikian, dirinya mempersilahkan kepada calon kades yang tidak puas dengan hasil Pilkades serentak, untuk menempuh jalur hukum secara perdata. "Semua punya hak, termasuk calon yang kurang puas atas hasil pelaksanaan pilkades, ruang untuk menggugat terbuka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Meski proses pilkades Rancaiyuh Kecamatan Panongan yang digelar pada Minggu (27/8/2017) berjalan lancar. Namun proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak tersebut disoal oleh salah seorang calon kepala desa dalam hal ini incumben Sugiyono. Ia mengaku keberatan dan akan memproses secara hukum kinerja Panitia Pelaksana Pilkades Desa Rancaiyuh.

 

 

Go to top