Mukab Kadin Kab Tangerang Terancam Gagal

Mukab Kadin Kab Tangerang Terancam Gagal

Detakbanten.com, TANGERANG -- Musyawarah Kabupaten (Mukab) Ke VII Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) yang sedianya akan digelar pada (26/10/2022) mendatang terancam gagal, Pasalnya Kamar Dagang Dan Industri Provinsi Banten tidak menyetujui adanya Persyaratan yang ditentukan panitia, persyaratan tersebut diantaranya adalah peserta Mukab Kadin harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) B-3 tiga tahun berturut - turut.

Wakil Ketua umum Kadin bidang organisasi TB Hadi Mulyana mengatakan bahwa didalam AD/ ART pasal 34 ayat 1 pon c bahwa calon ketua Kadin Kabupaten/kota perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dua tahun berturut - turut, sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota biasa Kadin, yang dibuktikan dengan anggota kepemilikan anggota Kadin -B, pada anggota Kadin Kabupaten /Kota yang bersangkutan.

"Surat dari Kadin Provinsi telah dilayangkan pada 13 Oktober 2022 kemarin, yang isinya agar Mukab Kadin Ke VII ditunda," kata Hadi kepada wartawan Senin (17/10/2022).

Hadi menambahkan, organisasi manapun tentunya akan mengacu kepada ketentuan yang ada didalam organisasi, dan wajib bagi pengurus untuk mematuhi ketentuan yang sudah diberlakukan didalam ADRT Dan Peraturan Organisaai, persyaratan yang ditentukan oleh panitia OC dan SC Mukab Ke VII Kabupaten Tangerang sangat jelas melanggar ADRT dan Pasal 24 dan peraturan organisasi Kadin Indonesia no Skep/047/VII/2018 tentang Peraturan Orgamisasi mengenai pedoman penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten / Kota Kamar dagang industri Pasal 11.

"Kami berharap agar Kadin Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan ketentuan dan menunda pelaksanaan Mukab Kadin, jika membandel tentunya ada konsekwensi yang akan terjadi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Meski Kadin Provinsi Banten meminta agar pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Ke VII diundur, namun tetap saja panitia tidak akan menggubrisnya dan akan mengikuti sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh panitia.

"Kita akan tetap dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang sudah ditentukan panitia yakni tanggal 26 Oktober 2022," kata Burhanudin Sekretaris Organizing committe (OC) Mukab Kadin Ke VII.

Burhanudin mengatakan, sesuai Anggaran Dasar Dan AnggaranbRumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri Pasal 25 huruf b, Untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota, sampai saat ini jelang dua hari penutupan Pendaftaran yakni 19 Oktober, belum ada satupun yang mengambil formulir pendaftaran.

"Jika Mukab ini gagal, maka ini kegagalan bagi Kadinseluruhnya," tandasnya.(Iday)

 

 

Go to top