Muspika Jayanti Komitmen Kawal Perbup 47 Tentang Batasan Jam Operasional

Muspika Jayanti Komitmen Kawal Perbup 47 Tentang Batasan Jam Operasional

detakbanten.com JAYANTI -- Muspika Jayanti berkomitmen untuk mengawal dan menegakan peraturan bupati (perbup) nomo 47 tahun 2018 tentang batasan jam operasional kendaraan berat, pernyataan tersebut dikatakan camat Jayanti CR Inton usai menggelar rapat sinergitas tiga pilar dan serah terima jabatan eslelon 4 di aula kantor kecamtan Jayanti Rabu (19/02/2020).

Menurut CR Inton, lahirnya Perbup nomor 47 2018 tentang batasan jam operasional ini harus didukung seluruh masyarakat kecamatan Jayanti, muspika Jayanti saat ini sudah melakukan pengawalan perbup 47 ini dengan cara menggelar penertiban gabungan di daerah perbaasm Kabupaten Tangerang - Serang secara rutin.

" Kami sepakat untuk tetap mengawal perbup 47 ini, karena ini merupakan intruksi bupati dan wakil bupati" terang CR Inton.

Pria yang pernah menjabat Sekdis Bapenda dan Camat Kresek ini berharap agar OPD yang lain seperti Satpol PP dan Dishub untuk bersama-sama pro aktif menjaga dan mengawal Perbup ini, sehingga kendaraan berat yang melintas sesuai dengan aturan yang dierlkukan dari pukul 22.00 sd 05.00.

" Kami sudah melakukannya saat menjabat Camat Kresek, saat itu kami rutin melkukan penertiban, truk yang melanggar kami laporm ke kepolisian untuk ditindak, bahkan Dishub Kabupaten Tangerang saat itu, tidak segan-segan menyetop dan mengumpulkan truk-truk tanah yang melanggar di kantor Dishub" tandasnya.

 

 

Go to top