Ngotot Dilanjutkan, Harvest 'Gandeng' Ketua komisi C DPRD Tangsel

Segel Pol PP yang ditutupi pernyataan verifikasi Ketua Komisi C DPRD, Amar Segel Pol PP yang ditutupi pernyataan verifikasi Ketua Komisi C DPRD, Amar

detakbanten.com CIPUTAT - Pengembang Perumahan Cluster Harvest Bintaro di Jalan Merpati, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangsel, sepertinya tidak putus asa, setelah di segel oleh pihak Satpol PP bahkan sampai dicabut segelnya kemudian disegel kembali, kali ini lebih hebat lagi dengan menempelkan stiker bertandatangan anggota Dewan kota Tangsel diatas segel Satpol PP Kota tangsel.

Dari pantauan di lokasi pembangunan cluster Harvest, stiker segel Satpol PP karena melanggar Perda yang ditempel di kaca depan kantor pemasaran Harvest terlihat jelas ditutupi dengan selembar kertas print dengan tulisan " TELAH VERIFIKASI BERDASARKAN KETUA KOMISI C TANGERANG SELATAN DPRD KOMISI C ttd AMAR KETUA KOMISI C ".

Salah seorang petugas keamanan membenarkan bahwa untuk saat ini berjalannya pekerjaan di cluster tersebut karena adanya anggota DPRD Tangsel yang mengurusnya. "Ya mas, itu anggota dewan pak Amar yang namanya tercantum di kertas tersebut, tapi saya ga tau kapan pemasangannya," ujarnya, Selasa (3/3/2015), saat ditemui di lokasi pembangunan cluster harvest.

Sementara Ketua komisi C (III) DPRD Kota Tangsel Amar mengatakan, dirinya telah verifikasi ke BP2T dan tahapan pembuatan IMB sudah selesai semua diantaranya rekomendasi yang dibutuhkan. Ketika dikonfirmasikan terkait segel Satpol PP yang ditutupi dengan kertas atas nama dirinya tidak menampik. "Kalau buka segel bukan urusan saya, yang penting gimana duit masuk PAD, tanpa menyalahi peraturan," ujarnya, saat dihubungi melalui via bbm.

Pihak Pengembangan Perumahan Cluster Harvest, ketika ditemui dilokasi tidak berada ditempat dan ketika dihubungi via seluler nada masuk namun tidak diangkat."Pak Yono belum datang, mungkin sore," ujar petugas keamanan Harvest.

Di lain pihak, BP2T Kota Tangsel ketika dikonfirmasi terkait adanya kertas yang bertanda tangan Ketua Komisi C (III) DPRD Tangsel, belum mengetahui masalah tersebut. "Sampai saat ini kami (BP2T) belum mengeluarkan IMB untuk Perumahan Cluster harvest, karena masih ada kendala perijinan yang harus diikuti pihak Harvest sesuai aturannya," ungkap salah satu staff Amdal BP2T (nama-red) ketika dihubungi melalui via seluler.

Seperti diketahui dalam Pemberitaan diberbagai media, Cluster Harvest Bintaro yang berlokasi di Jalan Merpati Raya Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangsel, disegel oleh Petugas Satpol PP Kota Tangsel. Cluster yang terdiri dari 82 rumah serta puluhan ruko yang berdiri di atas lahan seluas 1,2 hektar tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), karena berdiri tanpa site plan maupun IMB tersebut jelas-jelas sudah melanggar garis sepadan bangunan (GSB).

Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha, Ponco Budi Santoso, selain memanggil pihak pengembang Harvest Bintaro, pihaknya juga akan mengundang semua SKPD terkait yang ada di Tangsel untuk menangani masalah tersebut.

Selain itu, kata Ponco, saat petugas menanyakan berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL) yang dilakukan BP2T Tangsel, pihak Harvest mengaku tidak ada. "Kita tanyakan berkas BAPL yang dilakukan BP2T, juga tidak ada," katanya.

 

 

Go to top