Omset Setahun Rp 8 Milyar, 3 Pelaku Penjual Madu Palsu Diringkus Polisi

Omset Setahun Rp 8 Milyar, 3 Pelaku Penjual Madu Palsu Diringkus Polisi

Detakbanten.com, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku tindak pidana dugaan pemalsuan produksi madu. Ketiga pelaku yaitu inisial AS(24), TM (35) dan MS (47).

Mereka diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang pertama di daerah Joglo Kembangan Jakarta Barat dan kedua di daerah Lebak Provinsi Banten. Madu palsu ini terbuat dari bahan baku gula yaitu Glucose, Fluctose dan Molases.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, para pelaku yang si duga memalsukan produksi madu ini modusnya mencampur beberapa zat, yaitu Glucose, Flucose, dan Molase

"Tiga jenis ini bahan ini dicampur seolah olah madu asli dari Banten. Padahal hasil pemeriksaan, madu palsu ini tidak ada sama sekali mengandung madu," kata Kapolda Banten saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Dikatakan Kapolda, Madu palsu diproduksi di wilayah Jakarta Barat selanjutnya dipasarkan ke beberapa wilayah, termasuk di Banten. Kemudian, lanjut Kapolda, dari Banten dipasarkan lagi ke wilayah lain baik langsung maupun secara online.

"Harga produksi sekitar Rp 24 ribu perliter, dijual kepada pengecernya Rp 70 Ribu, dan di jual ke masyarakat mencapai Rp 180 sampai 200 ribu per botol. Ketiga pelaku sudah kita tahan," jelasnya.

Ditempat yang sama Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaefudin menambahkan, penjual madu palsu itu sudah berjalan 1 tahun, tepatnya saat pandemi covid-19. Para penjual memanfaatkan momen pandemi covid-19 dimana madu untuk ketahanan imunitas tubuh.

"Jadi motifnya mencari keuntungan saja dengan memanfaatkan momen pandemi. Per hari bisa memproduksi 1 ton, jadi mereka jual online sebagian dijual ke luar wilayah Jakarta, dijual juga di Lebak atau di Banten," paparnya.

"Usaha madu palsu ini apabila dalam 1 tahun maka omset penjualan madu tersebut menghasilkan sebesar Rp 8 Milyar," tambahnya.

Selain itu, dikatakan Nunung, pihaknya akan bekerjasama dengan balai POM untuk menarik kembali madu palsu yang sudah beredar dipasaran.

"Kita akan bekerjasama dengan Bpom untuk menarik produksi madu palsu ini yang sudah beredar dipasaran," pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 Milyar, pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

Dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f (pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut) dengan pidana lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar.

 

 

Go to top