Omzet Triliunan, Kosmetik Ilegal Digrebek BPOM Serang

Omzet Triliunan, Kosmetik Ilegal Digrebek BPOM Serang

detakbanten.com SERANG- Tingginya minat terhadap kosmetik menjadi peluang bagi para pengusaha nakal untuk meraup untung yang besar dengan cara ilegal. BPOM RI melalui Kedeputian Bidang Penindakan terus melakukan pengawasan di wilayah pintu masuk dan peredaran kosmetik ilegal.

Menepati janjinya untuk terus melakukakn penelusuran terhadap jaringan distribusi kosmetik ilegal, pada Senin, (6/8/2018) petugas balai POM di Serang bersama dengan kepolisian Daerah Banten, kepolisian Sektor Balaraja, dan Dinas kesehatan Kabupaten Tangerang berhasil menggerebek tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di kawasan Pergudangan Surya Balaraja-Tangerang.

Dikatakan oleh Hendri Siswadi Kedeputian Bidang Penindakan BPOM RI, darI tiga gudang tersebut petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krem, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kadaluarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia ibat (BKO).

"Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus di kawasan Kapuk Muara jakarta minggu lalu, produk yang ditemukan sekarang memiliki kesemaan dengan temuan kapuk muara. Kegiatan ini merupakan upaya Badan POM dalam upaya menghentikan peredaran produk ilegal dan akam terus menelusuri lebih lanjut jaringannya," ucap Hendri (06/08/18).

Setidaknya terdapat 3.830 ton bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, dengan ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kadaluwarsa, ribuan item obat tradisional ilegal, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai ekonominya mencapai lebih dari 41,5 miliar rupiah.

"diantaranya barang yang disita tersebut Temulawak Two Way Cake,New Papaya Whutening Soap,Collagen Plus, NYX Pensil alis, Revlin Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamude Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini," ungkap Hendri.

BPOM RI telah menyita seluruh barang bukti yang dari kawasan pergudangan Suraya Balaraja dan sementara di simpan di BPOM Banten.

Disampaikan pula oleh Hendri penyebaran barang ilegal yang terungkap ini beromset Triliunan dengan penyebaran produknya keseluruh indonesia.

"ini merupakan pengukapan terbesar produk kosmetik ilegal, melalui proses Pro-Justitia guna mengungkap aktor intelektualnya, kami akan terus bergerak memberantas produk ilegal di masyarakat." tegannya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undan-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamn hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

 

 

Go to top