Politisi Senayan Sosialisasikan Bahaya Kosmetik Ilegal Pada Santri Dan Masyarakat

Anggota Komisi lX DPR-RI bersama  BPOM Serang saat tanya jawab dengan santri di Ponpes Mumtaz Ibadurrahman, Kota Tangerang, Minggu kemarin Anggota Komisi lX DPR-RI bersama BPOM Serang saat tanya jawab dengan santri di Ponpes Mumtaz Ibadurrahman, Kota Tangerang, Minggu kemarin

detakbanten.com -- Halaman Pondok Pesantren Mumtaz Ibadurrahman, pimpinan Haji Ahmad Ikhsan atau yang lebih populernya dengan sebutan Kiyai Cepot, yang berlokasi di Gang Masjid, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/4/2017) kemarin dipenuhi ribuan santri dan warga sekitar kawasan Cipondoh. Mereka, duduk rapih di tenda yang sudah disiapkan panitia.

Usut punya usut, ribuan santri dan warga yang berkunjung pada salah satu Pondok Pesantren terbesar dikota Akhlakul Karimah itu, selain untuk mendengar tausiyah yang disampaikan oleh Kiyai Cepot, juga ingin mendengarkan sosialisasi bahaya Kosmetik ilegal yang saat ini semakin marak beredar dipasaran yang disampaikan oleh Anggota Komisi lX DPR-RI Siti Masrifah bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Provinsi Banten.

Anggota Komisi lX DPR-RI, Siti Masrifah mengatakan, adanya bahaya kosmetik ilegal yang diyakini masih marak beredar dipasaran kemudian di konsumsi oleh masyarakat luas, sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat terutama kaum perempuan. Untuk itu, perlu penanganan serius oleh pemerintah mengenai sejauh mana penggunaan kosmetik ilegal tersebut jika dikonsumsi masyarakat.

"Santri dan masyarakat juga harus tahu bahaya kosmetik ilegal bagi kesehatan. Makanya sejak dini kita advokasi mereka soal adanya kosmetik ilegal ini, mereka harus tahu juga tentang resikonya," katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, para pelajar maupun masyarakat, harus diberikan kiat-kiat yang tepat dalam memilih kosmetik yang akan di konsumsi. Dimana, kata Siti, baik pelajar maupun masyarakat, harus teliti dalam memilih kosmetik yang ada dipasaran sehingga aman digunakan.

"Kita sampaikan apa itu rodamyn, apa itu mercury, Alhamdulillah, mereka memahami semua yang kita sampaikan. Hal ini kita ketahui setelah kita lakukan tanya jawab kepada pelajar santri dan warga yang hadir disini," ungkapnya.

Soal kosmetik ilegal, lanjut Siti, masyarakat juga harus terlibat dan peduli untuk melakukan pengawasan. Jika menemukan kosmetik yang dianggap mencurigakan, masyarakat juga bisa melaporkan ke BPOM langsung, kemudian, BPOM akan menggandeng kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganannya.

"Masyarakat harus cerdas, sebelum kosmetik ilegal itu membahayakan si pemakainya, masyarakat juga harus melapor ke BPOM nanti BPOM bersama kepolisian yang akan melanjuti laporan masyarakat ini," ujar Siti.

Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Napza, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen (Teranokoko) pada BPOM Serang, Provinsi Banten, Hening Setyawati menjelaskan, bahaya kosmetik ilegal bila di konsumsi masyarakat, selain akan mengakibatkan iritasi pada permukaan kulit juga dapat menimbulkan kerusakan pada organ tubuh secara permanen.

"Tanda-tanda pengguna kosmetik ilegal, bisa ditemui pada kulit yang memerah, timbulnya bintik-bintik hitam pada kulit," kata Hening.

Menurutnya, jika kosmetik ilegal tersebut di konsumsi secara terus-menerus, maka dampak lainnya akan berakibat fatal lantaran apabila si pemakai sudah terpapar oleh bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik ilegal tersebut.

"Tidak dapat disembuhkan, dan itu sipatnya permanen, makanya masyarakat harus waspada dengan kosmetik ilegal ini," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries