Loka POM Kota Tanjungbalai Lakukan Penertiban Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya
Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut) - Sebagai upaya untuk menurunkan peredaran kosmetik illegal dan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan aksi penertiban kosmetik illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Dalam kegiatan ini, Loka POM di Kota Tanjungbalai melibatkan lintas sektor yaitu Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan untuk melakukan pemeriksaan. Kegiatan diselenggarakan pada minggu ketiga dan keempat bulan Juli, dengan total sarana yang diperiksa adalah sebanyak 16 (enam belas) sarana distribusi kosmetik dan sarana pelayanan kefarmasian yang terdapat di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.
Adapun target dari aksi penertiban ini adalah produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, serta kosmetik yang telah kedaluwarsa atau rusak. Sedangkan sasaran aksi adalah sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan mengandung bahan berbahaya.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 16 (enam belas) sarana, 3 (tiga) sarana diantaranya Memenuhi Ketentuan, sedangkan 13 (tiga belas) sarana Tidak Memenuhi Ketentuan. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan 178 (seratus tujuh puluh delapan) jenis (item) produk kosmetik illegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) sejumlah 1109 (seribu seratus sembilan) pieces, serta 61 (enam puluh satu) item produk kosmetik kedaluwarsa sejumlah 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) pieces, dengan total nilai ekonomi sekitar Rp. 20.785.405 (dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima rupiah).
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, petugas Loka POM di Kota Tanjungbalai telah melakukan pengamanan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan, sehingga tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya.
Loka POM di Kota Tanjungbalai juga senantiasa mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, terutama dalam memilih obat dan makanan yang akan dikonsumsi. Antara lain dengan melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Penting untuk memastikan kemasan produk yang akan kita pilih berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Kita juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label kemasan.
Kemudian kita wajib memastikan bahwa produk kosmetik sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM. Kita juga dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut aplikasi demi memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid. Yang terakhir dan juga tak kalah penting adalah hindari membeli produk yang sudah kedaluwarsa.
Apabila menemukan hal yang tidak sesuai ketentuan di atas, jangan ragu untuk melapor ke Badan POM ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah. Untuk informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kota Tanjungbalai melalui nomor (0623) 7597527, Whatsapp ke nomor 0811 6500 533, atau melalui akun sosial media Loka POM Tanjungbalai, yaitu Facebook @Loka Pom Tanjungbalai dan Instagram @lokapomtanjungbalai. (Muhammad Gani (CK-04)/Metro Asahan).