Pabrik Ciu Beromzet Puluhan Juta Digrebek Polisi

Pabrik Ciu Beromzet Puluhan Juta Digrebek Polisi

Detakbanten.com TANGERANG -- Pabrik Ciu Beromzet jutaan rupiah digrebek Satresmob Polresta Tangerang pada Kamis (4/11/2021), pabrik Ciu ilegal yang mengontrak di sebuah ruko berlantai tiga di jalan raya Pemda Tigaraksa samping Rumah makan Famili Sakato tepatnya di desa Bojong Kecamatan Cikupa ini tidak memiliki izin edar.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial BA (36) warga Teluk Gong Kelurahan Pejagalan Jakarta Utara, polisi berhasil amankan barang bukti panci kastrol, drum dan Drigen, alkoholmeter, kwitansi, beras merah, ragi, gula putih dan satu mobil grand max warna hitam.

"Pelaku sudah kita amankan, barang bukti berupa alat pembuatan Ciu sudah kita sita,"kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Buntoro, Jumat (5/11/2021).

Wahyu mengatakan, dalam melakukan operasinya pelaku membuat dan mengedarkan sendiri minuman Ciu beralkohol dengan kadar tinggi ke wilayah Bekasi, dari hasil penjualan tersebut pelaku meraup untung puluhan juta rupiah setiap bulannya.

"Pelaku akan diancam dengan pasal 140, 142, UU nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman diatas 5 tahun penjara."tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada warga untuk aktif melaporkan bilamana ada kegiatan yang mencurigakan, dirinya juga menerangkan pelaku pembuatan Ciu dalam operasinya terlihat rapih dan untuk mengelabui petugas, setiap hari ruko ditutup, namun didalamnya beroperasi.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Tangerang yang bisa mengungkap pabrik Ciu ini." Pungkasnya.

 

 

Go to top