Pelaksanaan Pembangunan Pada Lahan Terdampak Tol Ser-Pan Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Pelaksanaan Pembangunan Pada Lahan Terdampak Tol Ser-Pan Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
detakbanten.com SERANG - Pelaksanaan Pembangunan pada Lahan terdampak Tol Serang-Panimbang (Ser-Pan) yang dilakukan di Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Provinsi Banten dinilai sudah sesuai prosedur.
 
Hal tersebut Berdasarkan undang undang (UU) No 2 tahun 2012 ketika Pengadilan Negeri sudah menetapkan Penetapan Penitipan Uang Ganti Kerugian dan Kepala Kantor Pertanahan Serang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan hukum, sehingga secara hukum tanah tersebut sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara oleh karenanya alas hak yg dimiliki orang per orang menjadi hapus, untuk kepentingan umum dengan membangun infrastruktur jalan Tol. 
 
Hal tersebut dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalan Tol Serang-Panimbang  Temmy Saputra. Saat dikomfirmasi terkait pengosongan lahan milik warga yang terdampak Tol Serang - panimbang di Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Rabu,10/06/2020.
 
Menururutnya, dalam Undang Undang sudah jelas, secara hukum tanah tersebut sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk kepentingan umum.
 
"Jika ada pihak pihak  yang menghasut, menghalangi atau menolak bisa terkena pidana", ungkapnya.
 
Dan untuk uang ganti kerugian pembayaran penggantian tanah yang terdampak proyek, Temmy Menjelaskan, sudah ada dan di titipkan ke pengadilan, dan itu bisa di lakukan pengambilan kapanpun oleh pemilih lahan dengan pengantar dari P2T.
 
"Bisa di ambil kapanpun uang tersebut sesuai dengan harga appraisal antar bidang yang variasi hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) indenpenden, sambil menunggu keputusan inkraht, saya tidak bisa intervensi," jelasnya.
 
Terkait putusan harga 250 Ribu permeter yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada persidangan, Temmy menyayangkan Hal tersebut, lantaran Hakim memutuskan harga sama permeter per bidang tanpa dasar analisa perhitungan.
 
"Seharusnya hakim tidak bisa memutuskan harga sama permeter per bidang itu tanpa dasar analisa perhitungan, yang berhak menentukan harga secara professional dan independen adalah ahli yaitu KJPP, memang hakim punya kuasa penuh dalam mejatuhkan putusan, tapi kita juga punya hak melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,"Terangnya.
 
Lantaran Hal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikuti hasil Pengadilan Negeri, karna masih ada tahapan selanjutnya yang di proses yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan tahapan selanjutnya ada Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
 
"Jika dipaksakan pembayaran menurut harga yang di putuskan pengadilan, maka saya di anggap merugikan negara karna upaya hukum belum maksimal dilakukan oleh saya, menunggu hasil persidangan selanjutnya, dan lagi, jika saya tetap memaksakan bayar sesuai putusan, dari Kementerian Keuanganpun tidak akan mengganti dana talangan tersebut," tuturnya.
 
Seharusnya , lanjut temmy, warga dapat mengambil uang pengganti lahan tanahnya tersebut di pengadilan, sambil menuggu hasil akhir proses hukum, jadi tidak ada yang di rugikan.
 
"Dalam hal ini, saya juga ingin dan berharap ada putusan akhir (inkracht) yang menguntungkan ke 2 belah pihak tanpa intervensi dari pihak manapun, jadi tidak ada yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku semua berjalan lancar dan tanpa ada yang dirugikan." tandasnya.
 
Sebaliknya, lanjut Temmy, jika dikatakan kami merampas maka itu tidaklah benar karena semua prosedur telah dijalankan.
 
"Tidak benar kami merpas tanah, semua peosedur telah kami jalankan bahkan secara resmi BUJT telah meminta pengamanan oleh aparat kepolisian dalam pelaksanaan pekerjaan." tutupnya.
 

 

 

Go to top