Pelaku Modus Undian Berhadiah Ditangkap Polisi

Pelaku Modus Undian Berhadiah Ditangkap Polisi

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Pelaku penipuan dengan modus kupon berhadiah, dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Enam pelaku yang berhasil diamankan, yakni I (27), K (31), B (34), U (30), R (42) dan F (24). Sebanyak empat dari pelaku ditangkap di wilayah Bogor dan dua lainnya di wilayah Depok.

Para pelaku diamankan berdasarkan laporan dua orang korban pada Januari dan Maret ke Unit Reskrim, ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat konferensi pers dihalaman Mapolres, Selasa (20/3/2018).

Korban mengalami penipuan setelah mendapat sebuah kupon undian di dalam dus air mineral bertuliskan “selamat anda mendapatkan hadiah utama 1 unit mobil astra Daihatsu Sigra’.

"Korban menelpon nomor yang tertera di kupon tersebut dan diterima salah satu pelaku yang mengaku sebagai customer servis dari PT. Mayora Indah Tbk," lanjut Harley.

Lalu, pelaku meminta korban mengirim sejumlah uang dengan total 15 juta rupiah dengan alasan untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Namun, sekian lama menunggu mobil tak kunjung datang dan sadar telah menjadi korban penipuan.

"Dari dasar laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan empat pelaku didaerah Bogor dan dua lainnya di Depok dan dilakukan penangkapan," tuturnya.

Saat diinterogasi para pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun dan telah meraup keuntungan sekitar Rp60 jutaan.

"Dalam menjalankan aksi para pelaku menyebar kupon undian air mineral berhadiah mobil tersebut ditoko kelontong di wilayah Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut lanjut Harley, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit CPU, printer dan LCD/monitor komputer, 1 unit alat laminating, 1 unit alat pemotong kertas, 1000 buah kupon undian siap edar, 13 unit Handphone (HP) berbagai merk, 1 buah buku tabungan dan puluhan ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk meminta dana dari para korbannya.

"Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.

 

Baca Juga : Kota Serang Rawan Penipuan Gelap Dengan Modus Baru

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries