Pelaku Pembunuhan Pasar Tanah Tinggi, Divonis Berbeda

Para pelaku saat di persidangan PN Tangerang Para pelaku saat di persidangan PN Tangerang

detakbanten.com Kota TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan terhadap 6 terdakwa pembunuhan Saeful Anur, saat terjadi bentrokan dua kelompok di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerag, Senin (12/5/14).

Keenam terdakwa divonis hukuman penjara berbeda beda sesuai dengan perannanya masing masing. Diantaranya , William Teisly dihukum 10 tahun penjara dan Michael Oryoin dihukum 9 tahun penjara. Sementara Rafael Rom Roman, Rinaldo J Soplanit,Osmodos Batyewal serta Azriyansyah dihukum 2,6 tahun.

Ketua Majelis Hakim Krosbin Gaol mengatakan,terdakwa Michael dan William (dalam berkas terpisah) terbukti secara sah melakukan kekerasan yang menyebabkan Saeful meninggal. Sedangkan keempat terdakwa lainnya, Rafael cs terbukti secara sah menghalang-halangi korban saat akan melarikan diri.

" Ya, keempat terdakwa terbukti membawa senjata tajam untuk menghalang halangi korban," jelas Krosbin.

Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir. Sedangkan ,pihak keluarga dan rekan korban menyatakan cukup dan puas bahwa putusan hakim pada hari ini telah memutuskan masa tahanan bagi para pelaku.

Sidang kasus pembunuhan, mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian karena massa Tanah Tinggi masih berkumpul dan ikut mengawal keluar menuju tahanan.

Seperti diketahui, kericuhan terjadi di Pasar Tanah Tinggi pada 16 September 2014 lalu yang menewaskan Saeful Anur,yang diduga karena perebutan penarikan retribusi lapak dan parkiran.

 

 

Go to top