Pelanggaran Pilkada di Cilegon, Netralitas ASN Masih Mendominasi

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi. Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi.
detakbanten.com CILEGON - Selama tahun 2020, Bawaslu Kota Cilegon tengah menangani delapan kasus pelanggaran. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 12 orang pelaku. 
 
Padahal masa kampanye Pemilihan Walikota (Pilwakot) Cilegon 2020 belum dimulai, tetapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah disibukkan dengan berbagai masalah pelanggaran pilkada. 
 
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, selama 2020 ini pihaknya telah menindaklanjuti delapan pelanggaran pilkada yang berkaitan dengan Pilwakot Cilegon 2020. Dari delapan kasus tersebut, semua merupakan temuan dari Bawaslu Kota Cilegon.
 
"Delapan pelanggaran Pilkada ini semua sudah kita tindaklanjuti. Semua temuan Bawaslu bukan laporan," kata Siswandi, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
 
Lebih lanjut Siswandi menjelaskan, dari delapan temuan yang ada, setidaknya melibatkan 12 orang pelaku. Rinciannya ada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua guru swasta, empat unsur penyelenggara baik Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan satu Bakal Calon Walikota. 
 
"Akan tetapi, yang bakal calon walikota hasil dari penelusuran kami tidak memenuhi unsur pelanggaran setelah kita memanggil beberapa saksi dan tidak ditindaklanjuti," ungkapnya. 
 
Menurutnya, terkait pelanggaran yang dilakulan oleh unsur penyelenggara telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti. Begitu juga pelanggaran pilkada yang dilakukan PNS maupun Guru Swasta, juga telah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 
 
"Kita sifatnya merekomendasikan, sementara sanksi dilakukan oleh lembaga yang menaungi. Kalau PNS yang memberikan sanksi KASN, kalau unsur penyelenggara KPU, kalau misal ada Anggota Pengawas Bawaslu yang memberikan sanksi langsung," ungkapnya. 
 
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari delapan temuan pelanggaran pilkada yang ditangani Bawaslu Kota Cilegon, jumlahnya dinilai cukup tinggi. Ia selalu mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran Pilkada. "Mudah-mudahan saat memasuki kampanye jumlah pelanggaran pilkadanya tidak semakin tinggi," harapnya.
 
Siswandi menambahkan, dalam konteks pilkada, ASN biasanya dilematis jika ada calon petahana yang turut mendaftar. Sebab, ASN menjadi pihak yang rentan dimobilisasi oleh calon petahana. "Kita juga memerhatikan unsur penyelenggara seperti PPS, PPK dan KPU. Kita juga selalu mengingatkan anggota pengawas untuk tidak melakukan pelanggaran pilkada, kita akan tindak tegaa kalau ada unsur pemgawas yang juga bermain-main," tandasnya.
 
Dibagian lain, Sekretaris Korpri Kota Cilegon Wawan Dahlan mengatakan, adanya PNS yang tersangkut pelanggaran pilkada, turut menjadi perhatiannya. Pihaknya telah berkali-kali memberikan sosialisasi terkait larangan ASN untuk ikut aktif dalam kegiatan politik praktis. "Kami sangat melarang ASN ikut politik praktis. Kami juga sudah berkali-kali memgimbau itu," tuturnya. 
 
Wawan menambahkan, saat masa kampanye tiba, Ia juga mengimbau agar para ASN tidak mendatangi lokasi kampanye baik memakai seragam ataupun tidak. Begitu juga perilaku di media sosial (medsos) agar lebih dijaga lagi. 
 

"Kami juga mengimbau agar para ASN bijak dalam menggunakan medsos. Kalau sanksi pelanggaran itu yang ngeluarin BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) setelah adanya keputusan dari KASN," tandasnya.

 

 

Go to top