Pemdes Minta Pergantian Perangkat Desa Mengacu Kepada Aturan

Pemdes Minta Pergantian Perangkat Desa Mengacu Kepada Aturan

Detakbanten.com TANGERANG --Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang meminta agar Kepala Desa terpilih mengangkat perangkat desa sesuai dengan mekanisme yang diatur didalam Permendagri no 67 tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Menurut Dadan saat ini acuan pergantian dan pengangkatan perangkat desa mengacu kepada aturan.

" Silahkan dibaca Permendagri no 67 tahun 2017 dan telah saya sampaikan kepada.Camat, agar mengacu ke aturan,"kata Dadan.

Sementara Peneliti Lingkar Studi Desa ( LSD) Deni Nopiana berharap agar 77 Kades hasil Pilkades serentak bisa mematuhi regulasi yang ada, didalam aturan ada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diantaranya meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

" Pemberhentian dan pengangkatan ada mekanismenya,"kata Deni.

Deni menambahkan, untuk pengangkatan di dalam Permendagri juga diatur diantaranya bagi perangkat desa harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, terutama pendidikan minimal SMU, usia 20 sampai dengan 42 tahun.

" Sebelum Kepala Desa melaksanakan tahapan penjaringan dengan cara pengumuman dan pendaftaran Calon Perangkat Desa kepada masyarakat selama 7 (tujuh) hari untuk penjaringan calon Perangkat Desa,"terang Deni.

Nantinya Camat memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada Kepala Desa secara tertulis.

 

 

Go to top