Pemerintah Kota Tangerang, Tancap Gas Sosialaisasi Ke Masyarakat Terkait Penerapan PSBB

Pemerintah Kota Tangerang, Tancap Gas Sosialaisasi Ke Masyarakat Terkait Penerapan PSBB
detakbanten.com, KARANG TENGAH- Pasca Gubernur Banten memutuskan waktu dimulainya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten tanggal 18 April 2020. 
 
Pemerintah Kota Tangerang melalui para Pembina Wilayah (Binwil) yang sudah ditunjuk oleh Walikota, mulai hari ini (Selasa-red) langsung bergerak. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk selaku pembina wilayah (Binwil), langsung turun ke wilayah untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi langsung kepada para tokoh yang ada di masyarakat terkait teknis penerapan PSBB di Kota Tangerang. 
 
Seperti yang dilakukan oleh tim dari Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang yang di pimpin langsung oleh, Said Endrawiyanto selaku Kepala Badan di Kecamatan Karang Tengah yang merupakan wilayah binaanya. Pihaknya bersama Camat mulai melakukan sosialisasi dan edukasi secara marathon kepada para ketua Rt,Rw,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda. 
 
" Tadi siang kami bersama Camat, sudah melakukan sosialisasi di Kelurahan Karang Tengah dan malam ini di Kelurahan Pondok Pucung. Tujuan dari kegiatan ini adalah, agar para tokoh yang hadir bisa menjadi corong untuk mensosialisaikan dan memberikan edukasi serta informasi secara utuh kepada masyarakat tentang teknis saat penerapan PSBB nanti," ujarnya. 
 
Said juga mengatakan, saat penerapan PSBB nanti, ada tiga poin yang menjadi penanganan dasar Pemerintah Kota Tangerang. Penanganan dasar tersebut meliputi Penanganan Pelayanan Kesehatan masyarakat secara gratis, Pemberian kemudahan dan keringanan bea pajak dan retribusi yang menjadi tanggungan masyarakat. 
 
Seperti keringanan pembayaran PBB, BPHTB dan pajak maupun retribusi lainya. Selain itu Pemerintah Kota Tangerang juga akan melakukan pendataan terhadap masyarakat untuk diberikan keringanan ekonomi, bentuknya berupa bantuan bahan pangan maupun non pangan disaat PSBB berlangsung.
 
" Ada tiga poin yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang terhadap masyarakat, disaat penerapan PSBB berlangsung. Diantaranya Pemerintah akan menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis bagi warga yang terpapar covid-19. Selain itu juga Pemkot juga akan meberikan kenudahan dan meringankan bea pajak dan retribusi yang menjadi tanggungan masyarakat. Serta akan melakukan pendataan warga yang terdampak akibat covid-19 ini, untuk diberikan bantuan keringanan ekonomi. Bentuknya bisa berupa bantuan bahan pangan maupun non pangan," terangnya.
 
Ia menambahkan Terkait dengan aturan, Pemkot Tangerang saat ini sudah menyiapkan Perwal tentang penerapan PSBB yang akan disampaikan kepada gubernur Banten. Sementara Pemprov juga Banten tengah merampungkan draft finalnya yang kemudian akan diberikan kepada masing - masing wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
 
Said berharap, pada saat penerapan PSBB nanti, masyarakat Kota Tangerang bisa bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena kunci keberhasilan PSBB ini adalah Sosial Physical Distancing. 
 
Dimana kita semua harus menerapkan kedisiplinan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dilingkungan, selalu menggunakan masker saat diluar rumah, hindari berkumpul dan berkerumun, menjaga jarak aman dan melakukan aktifitas pekerjaan dirumah, pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries