Pemkab Asahan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Pemkab Asahan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Detakbanten.com, Asahan - Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menyampaikan laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (07/06/2022).

Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan, “Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”

Gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dengan uraian sebagai berikut: Capaian kinerja keuangan bidang Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.644.723.292.696,92 atau 96,06% dari anggaran sebesar Rp.1.712.198.452.184,00.

Capaian kinerja keuangan bidang Belanja Daerah dan Transfer pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.592.769.001.954,34 atau 90,93% dari anggaran belanja dan transfer sebesar Rp.1.751.624.614.238,00.

Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya.

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 sekaligus kami memohon kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk mengagendakan pembahasan Ranperda dimaksud.” Lanjutnya.

 

 

Go to top