Pemkab Tangerang Bagian Kesra Sosialisasikan Bahaya Narkoba
detakbanten.com, TANGERANG -- Pemkab Tangerang pada bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang menggelar acara sosialisasi bahaya Narkoba di Hotel Ritzen pada Jum'at (11/11/2022), acara yang dihadiri badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten hingga Pusat berjalan dengan lancar, selain itu hadir juga para peserta yang terdiri dari Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tangerang, Pengurus dan anggota LASQI Kabupaten Tangerang, Pengurus dan anggotan Remaja Masjid Al-amjad Tigaraksa.
Bupati Tangerang dalam sambutannya yang dibacakan H Luki Lukman Fauzi Kabag Kesra Setda Kabupaten Tangerang mengatakan, Kita ketahui bahwa, dewasa ini, tidak hanya di Negara-negara maju saja, di Negara berkembang seperti Indonesia ini sendiri, ancaman peredaran narkoba sangat serius, dilihat dari jumlah, proporsi penyalahgunaannya, jenis dan jumlah narkoba yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap bahkan tidak sedikit telah memakan korban anak-anak kita cikal bakal generasi penerus.
" Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini,"terang H Luki atas nama Bupati Tangerang.
Menyadari betapa pentingnya kondisi ini untuk disikapi kata dia, maka Pemerintah Daerah terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui BNK Tangerang dan bersama-sama dengan jajaran TNI, Polri dilakukan secara serius, terlebih dengan kondisi pandemi sejak 2 tahun belakangan ini, telah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan mengakibatkan kemerosotan sektor ekonomi masyarakat secara drastis dan meningkatkan angka pengangguran yang juga cukup tinggi, yang pada akhirnya kondisi ini tidak dapat dipungkiri untuk dijadikan alasan masyarakat kita untuk terjun kedalam dunia narkoba untuk bisa survive ditengah situasi pandemi ini, sehingga dengan demikian upaya penanganannya harus concern dan melibatkan berbagai pihak.
"Tahun 2021 lalu Kabupaten Tangerang secara resmi telah melakukan penetapan terhadap Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,"terangnya.
Tentu saja langkah yang telah di ambil ini sambung H Luki, seyogyanya bisa merangsang seluruh lapisan elemen masyarakat kita khusus nya para generasi millennial untuk turut serta mencegah dan berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan rumahnya masing-masing. Sehingga dengan demikian harapan kita dengan keikutsertaan adik-adik pelajar dalam kegiatan sosialiasi ini menjadi satu strategi yang efektif guna melakukan edukasi dini terhadap bahaya narkoba demi menekan dan meminimalisir segala bentuk penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.