Pemkot Tangerang Larang Ziarah Kubur, Kang Tamil : Ini Hal Konyol

Pemkot Tangerang Larang Ziarah Kubur, Kang Tamil : Ini Hal Konyol

detakbanten.com, TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing dan melarang kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12-16 Mei 2021 serta tidak menggelar Shalat Idul Fitri di Masjid Raya Al Azhom.

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 sampai 16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya.

Menyikapi hal ini, Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan mengatakan bahwa kebijakan tersebut menandakan Walikota Tangerang tidak memiliki konsep yang jelas dan terukur dalam menanggulangi penyebaran covid19 di Kota Tangerang.

“Mohon maaf, bagi saya ini hal konyol yah. Disatu sisi mal dan tempat rekreasi dibuka, tapi ziarah ke makam yang merupakan adat silaturahmi kita orang timur malah dilarang. Ini bukti dia (Arief Wismansyah-red) sudah tidak mampu namun tetap memaksakan diri, dalam penanggulangan covid-19 di Tangerang,” ungkap pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini kepada awak media, Kamis (13/5/2021).

Ketua Forum Politik Indonesia ini mengatakan bahwa jika ingin mengantisipasi terjadinya cluster covid-19 di pemakaman, seharusnya Walikota Tangerang menyiapkan petugas penjagaan dan menyediakan sarana protokoler kesehatan, bukan justru melakukan pelarangan.

“Masyarakat ziarah ke makam itu tidak lebih dari 15 menit, mereka bukan mau tamasya di kuburan. Maka saya bilang ini konyol. Jikapun ini adalah kesepakatan antar kepala daerah se-Jabodetabek, Arief berhak membuat penyesuaian sendiri di wilayahnya. Dia kan walikota yang punya hak otonom, jadi jangan alasan macam-macam. Intinya dia (Arief) tidak mampu,” paparnya.

Diketahui bahwa larangan kegiatan ziarah kubur saat momen lebaran dilakukan hasil dari rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah di wilayah Jabodetabek, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Informasi mengenai ditiadakannya kegiatan ziarah kubur ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 2021.

 

 

Go to top