Pemkot Tangsel Adakan Posko Pengaduan THR Hingga H-1 Lebaran
Detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan adakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bahwa pembukaan posko aduan THR ini selama dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri dan tutup pada tanggal 29 April 2022.
Posko aduan tersebut dibuka untuk melayani para pekerja yang memiliki perselisihan terkait nominal THR ataupun waktu pemberian THR.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan bahwa dalam dua minggu tersebut THR harus dibayar.
"Posko aduan itu masih ada, apalagi kemarin kan juga kementrian tenaga kerja menyampaikan H- dua minggu harus sudah dibayar untuk THR," katanya pada wartawan Detakbanten.com, Kamis (21/4/2022).
Jadi, dalam hal tersebut jika ada yang memerlukan bantuan Disnaker terkait pemberian ataupun nominal THR akan di mediasi melalui Disnaker dengan perusahaan-perusahaan terkait.
"Jadi nanti kita perpanjang tanganya melalui dinas tenaga kerja, melalui mediasi dengan perusahan-perusahaan." tandasnya. (Raf/Pai)