Perdagangan Bayi di Bogor, Modus Pelaku Tampung Ibu Hamil Tak Bersuami

ilustrasi. (net) ilustrasi. (net)

Detakbanten.com KRIMINAL -- Pria berinisial SH (32) ditangkap oleh pihak kepolisian resor Bogor yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, dikutip detakbanten.com dari Radar Mojoketo (29/9/2022)

Kapolres mengatakan, SH untuk menjalankan aksinya ia berkedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.

Kemudian SH menampung bayi dari para ibu hamil tersebut diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan Rp15 juta. Akan tetapi uang tebusan itu tak diketahui ibu kandung bayi.

SH beralasan kepada ibu kandung bayi itu kalau uang tersebut untukmenganti biaya persalinan rumah sakit.

“Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” kata dia.

Menurut keterangan tersangka, Kapolres menyebut bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah. Pada saat penangkapan SH polisi menemukan ada lima orang ibu hamil tengah menanti proses melahirkan di kediaman pelaku yang berada di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Saat ini Dinas Sosial Kabupaten Bogor menangani para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi. (Aip)

 

 

Go to top