Perwal Pembatasan Sampah Plastik Ditargetkan Selesai 2 Bulan

Perwal Pembatasan Sampah Plastik Ditargetkan Selesai 2 Bulan

Detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel persiapkan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) terkait penggunaan kantong plastik.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan DLH bersama Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) sudah diminta dirinya untuk merancang peraturan tersebut.

"Ya, sudah, sedang disusun Peraturan Walikotanya oleh Dinas Lingkungan Hidup sama Bagian Hukum," katanya saat diwawancarai Wartawan Detakbanten.com, Senin (13/6/2022).

Ia mendorong lahirnya aturan dan penegakan yang lebih serius untuk meminimalisasi penggunaan plastik pada kehidupan sehari-hari.

"Bukan hanya di toko modern saja, termasuk di rumah tangga juga. Kita nanti akan mengatur agar membeli wadah-wadah makanannya jangan dari yang dari plastik, kita harus proaktif, atau kita bawa kantong sendiri kan begitu," ujarnya.

Menurut kepastiannya, ia targetkan aturan itu bisa tuntas dalam waktu satu sampai dua bulan, hingga menunggu keputusan Walikota (Kepwal) dari dirinya.

"Mudah-mudahan satu, dua bulan ini bisa selesai. Itu tinggal Kepwal aja kok," ucapnya.

Jika Perwal sudah diterapkan. Dirinya menyebut, aturan itu nantinya akan dilakukan dengan pengawasan dan pengamanan juga oleh beberapa Dinas terkait.

"Nanti yang terlibat itu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Indag kemudian tentunya pengawasannya oleh Satpol PP dan beberapa OPD yang lain. Jadi, pengawasan dilakukan secara serentak, termasuk sampai Lurah." tandasnya.

 

 

Go to top