Pilkada 2024, 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang Serahkan LPSDK

Pilkada 2024, 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang Serahkan LPSDK

Bawaslu Kota Serang mengawasi jalannya penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari setiap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024,

Penyerahan LPSK dilakukan Kamis 24 Oktober 2024, di kantor KPU Kota Serang. Kamis (24/10/2024) kemarin.

Hasil pengawasan menyebutkan, sumbangan paslon nomor urut 1 Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin mencapai Rp 2.328.450.000. Sumbangan itu diperoleh dari Ratu Ria Maryana sebesar Rp 1.540.000.000 berupa barang, dan Rp 153.450.000 berupa jasa. Sementara sumbangan dari Subadri Ushuludin sebesar Rp 557.500.000 berupa barang, dan Rp 77.500.000 berupa jasa.
Sumbangan paslon nomor urut 2 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia mencapai Rp 775.150.000. Jumlah itu berasal dari sumbangan berupa uang dari Partai Gerindra sebesar Rp 500.000.000, dan sumbangan berupa barang dari Budi Rustandi sebesar Rp 275.250.000.

Sementara, sumbangan paslon nomor urut 3 Syafrudin-Heriyanto Citra Buana mencapai Rp 84.000.000, yang secara keseluruhan berasal dari Syafrudin berupa barang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menuturkan, dana kampanye paslon dapat diperoleh dari sumbangan parpol dan atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon, sumbangan dari pribadi paslon; serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Dana kampanye yang diperoleh dari penyumbang yang berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan.

“Informasi identitas penyumbang perseorangan itu meliputi nama, tempat dan tanggal lahir serta umur, alamat penyumbang, nomor telepon atau telepon genggam, nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, asal perolehan dana, dan pernyataan penyumbang bahwa penyumbang tidak menunggak pajak, penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dana tidak berasal dari hasil tindak pidana dan atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta sumbangan bersifat tidak mengikat,” kata Agus Aan mengutip Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan,

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengutip kewenangan Bawaslu sesuai pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan.

Disebutkan bahwa, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penerimaan LPSDK dengan cara memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari paslon dalam proses penyampaian LPSDK, memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPSDK yang dilakukan oleh paslon, melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPSDK yang disampaikan oleh paslon, menetapkan status penyampaian LPSDK dari paslon, serta memberikan tanda terima perbaikan atau bukti penerimaan penyampaian LPSDK kepada paslon.

“Kemudian, Bawaslu juga harus memastikan, KPU memberikan tanda terima dan berita acara hasil pencermatan kepada paslon dalam hal LPSDK memenuhi ketentuan; atau memberikan tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan perbaikan kepada paslon dalam hal LPSDK dilakukan perbaikan. Jika itu yang terjadi, KPU memberikan waktu selama 1 hari kepada paslon untuk melengkapi dan atau memperbaiki dokumen LPSDK. KPU juga harus menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LPSDK dan atau berita acara rekapitulasi penerimaan LPSDK perbaikan kepada paslon dan Bawaslu serta mengumumkan LPSDK dan atau LPSDK perbaikan paling lambat 1 hari setelah jadwal penyampaian LPSDK perbaikan,” kata Fierly.

 

 

Go to top