Pilkada 2024 Pakai PKPU Baru, Ini Daftar Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri
detakbanten.com, TANGSEL-Peraturan Komsi Pemilihan Umum (PKPU) baru Nomor 8 Tahun 2024 baru saja diresmikan. KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mensosialisasikan PKPU tersebut kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Pada PKPU terbaru ini, partai politik peserta Pemilu 2024 bisa mendaftarkan pasangan calonnya dengan menggunakan ambang batas terbaru, untuk Pilkada tingkat kota/kabupaten lebih dari 1 juta Daftar Pemilih tetap (DPT) cukup mengantongi 6,5 persen suara hasil Pemilu 2024.
Dengan data itu juga, maka Kota Tangsel cukup mengantongi 52.442 suara sah untuk bisa mendaftarkan pasangan calon di Pilkada Kota Tangsel.
“Surat Keputusan dari KPU RI, terkait PKU ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu di Kota Tangsel,” kata Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat di Serpong, Senin (26/8/2024).
“Jadi bagi partai politik dan gabungan partai poitik yang ingin mengusung pasangan calon cukup mengantongi suara sah 6,5 persen atau 52.442 suara sah,” tambah Ajat.
Ajat menyebutkan, untuk Kota Tangsel sendiri dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 ada beberapa partai politk yang dapat mengusung pasangan calon sendiri.
“Kalau dari data memang ada beberapa yang bisa mengusung sendiri. Tetapi itu kita kembalikan ke partai politik masing-masing,” ungkapnya.
Dari data yang ada beberapa partai yang bisa mengsung sendiri yaitu, PKB dengan perolehan 66.563 suara, Partai Gerindra 85,857 suara, PDI Perjuangan 106.611 suara.
Kemudian partai Golkar dengan perolehan 163.354 suara, PKS 131.075 suara, dan PSI 55.841 suara. Sementara Partai Demokrat hanya mendapatkan 51.278 suara.
"Tapi masih bisa dengan ditambahkan gabungan dari partai politik lain," ujarnya.