Polda Banten Dalami Dugaan Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Di RSDP Serang

Polda Banten Dalami Dugaan Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Di RSDP Serang

detakbanyen.com SERANG--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, terus mendalami dugaan Pungli yang terjadi di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu.



"Saat ini memang ada penambahan saksi terkait pungli di RSDP Serang, tentunya kasus ini masih kita kembangkan. Dan kita mencoba untuk mengikuti, mencari tau dari awal sampai bagaimana ini bisa terjadi." kata Ditkrimsus Polda Banten, Kombesol Abdul Karim di Serang, Senin (31/12/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang didapat, saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pungli di rumah sakit tersebut.

"kita masih lakukan penggalian apakah nanti kita lihat terkait SOP nya bagaimana?? terus petunjuk tentang kebijakan mengenai ini bagaimana? serta aplikasinya bagaimana? inikan harus diselidiki semua, supaya kita mendapatkan cerita yang utuh." jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya arahan dari atasan dalam melakukan tindakan penyimpangan tersebut lantaran adanya ASN yang menjadi tersangka, Abdul Karim menuturkan, untuk hal tersebut masih belum diketahui lantaran masih dilakukan pendalaman terkait standar operasional prosedur (SOP) di RSDP tersebut.

"ASN  yang diperiksa oleh polda Banten untuk saat ini ada lima orang. Tidak hanya dibagian forensik, pimpinan rumah sakit dan karyawan. Sementara untuk saksi, yang telah diperiksa sampai saat ini ada 9 saksi termasuk juga saksi dari korban. Karena justru dari mereka ini kita coba untuk dalami," bebernya.

Untuk korbanya, lanjut Abdul Karim, sementara ini ada 6 korban, namun tidak menutup kemunginan jumlah korban akan bertambah lagi.

"Nah korban tambahan ini kita tunggu dalam episode berikutnya, nantilah," jelasnya.

Dari 6 Korban sementara, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 15 juta rupiah, jadi, rata rata korban dikenakan antara Rp2- Rp3 juta tergantung apa yang dibutuhkan termasuk jarak tempuh ambulan yang mereka gunakan.

"Terkait adanya pihak ketiga, ini sah adanya. Pihak ketiga ini merupakan outsourching yang ditunjuk oleh pihak RSDP untuk mengelola kendaraan ambulan dan resmi ada kontraknya," sambungnya.

Artinya, Abdul Karim bilang, kwitansi yang di keluarkan oleh forensik RSDP Serang tersebut resmi. Kwitansi yang dipakai ini adalah kwetansi yang dikeluarkan bukan oleh pihak rumah sakit, atau bukan dari loket yang dikeluarkan oleh loket rumah sakit. Artinya, kwitansi itu diduga dibuat sendiri.

"Intinya begini, kalau kita bicara palsu terkait kwitansi yang digunakan untuk bukti pembayaran korban berarti ada asli, ya toh, bukan palsu ya. Kalau palsu ada asli. Ini tidak, ini insiatif pelaku ini. Jadi dia buat untuk kepentingannya sendiri. Tidak terkait dengan rumah sakit namun jika terkait apakah ada aliran dana dari peraktek pungli tersebut kepihak rumah sakit atau tidak, nah ini masih kita dalami juga," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries