Polda Banten Tangkap 7 Calo TKW Ilegal

Polda Banten Tangkap 7 Calo TKW Ilegal

Detakbanten.com, SERANG - Usai mendapatkan intruksi dari Kapolri tentang Satgas tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) Polda Banten langsung bergerak cepat dengan mengungkap tiga sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di wilayah Tangerang dan Serang. 7 orang pelaku yang merupakan calo atau penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ditangkap Polisi dengan korban sebanyak 11 orang yang dikirim ke Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Kasus pertama yang diungkap adalah TPPO yang disidik oleh Ditreskrimum, yang menangkap empat tersangka, yaitu

Empat tersangka yang diamankan adalah BT (33), JB (53), YK (39), dan KN (39), merupakan Kasus pertama yang diungkap adalah TPPO yang disidik oleh Ditreskrimum Polda Banten, sementara
dua tersangka lain , yakni BT dan JP, adalah mantan pegawai dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sudah pensiun dan membantu pengiriman orang ke Arab Saudi.

"Dua orang tersangka itu merupakan mantan petugas BP2MI atas nama BT dan JP," ujar Wakapolda Banten Brigjen M Sabilul Alif kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).

Para tersangka ini diamankan di Terminal 3 Bandara Soetta pada 18 Februari. Korban saat itu akan dikirim bekerja ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga. Korban berinisial TW (22), NP (24), dan NS (33).

Kasus Kedua, Polres Serang dan Ditreskrimum juga menangkap tersangka berinisial RI (49), seorang ibu rumah tangga asal Ciruas, Kabupaten Serang. Ia adalah penyalur tenaga kerja yang akan dibawa ke Arab Saudi melalui Bandara Soetta pada 19 Mei 2023.

Ada enam korban yang saat itu akan dibawa, yaitu CC, MA, MS, AY, RM, dan MT. Tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi dibantu oleh seseorang yang diduga bos dan saat ini sudah dijadikan sebagai DPO.

Sindikat ketiga adalah yang diungkap pada 8 Juni 2023 di Kecamatan Lebak Wangi dan Kragilan, Kabupaten Serang. Tersangka yang diamankan adalah NI (45) dan YD (40). Ada satu DPO yang masih dalam pengejaran berinisial MA. Kasus ini katanya terungkap atas laporan suami dari korban berinisial MH (29).

"Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan merekrut korban menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen sah, padahal pelaku hanya menyerahkan visa kunjungan bukan visa kerja," terang Wakapolda Banten.

Wakapolda Banten berharap agar masyarakat segera melaporkan kepada Kepolisian jika menjadi korban atau adanya sindikat TPPO. Khususnya jika ada tawaran bekerja ke luar negeri yang mencurigakan dengan iming-iming gaji besar.

"Polda Banten membuka ruang layanan publik, bisa menghubungi Kepolisian jika ada tawaran kerja di luar negeri, ada penyalur ini atas nama ini, sehingga nantinya tidak ada korban berikutnya," tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan bahwa , para tersangka ini meraup keuntungan Rp 3-6 juta untuk sekali pengiriman TKI ilegal. Mereka juga berbohong soal upah yang dijanjikan kepada para korban. Salah satunya adalah janji upah 1.200 riyal untuk korban.

"Mereka mendapat keuntungan Rp 3-6 juta dari korban," terangnya.

Para pelaku kata Kabid Humas Polda Banten, mengiming-imingi korban dengan gaji yang tinggi dan ada perlindungan saat di Arab Saudi. Padahal korban saat bekerja di luar negeri mendapatkan perlakuan kekerasan dari majikan, sehingga korban banyak yang ingin kembali ke tanah air karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Pelaku mengaku hanya sekali melakukan kejahatan ini, tapi kita tidak percaya dan kita tetap melakukan pengembangan kasus ini," tandasnya.

 

 

Go to top