Polda Banten Ungkap Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

Direktorat Reserse Kriminal Umum Mengungkap Pelaku Penyebaran Hate Speech Direktorat Reserse Kriminal Umum Mengungkap Pelaku Penyebaran Hate Speech

Detakbanten.comSERANG-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pelaku penyebar berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian hate speech di Wilayah hukum Polda Banten.

"Kami telah menangani beberapa pelaku penyebar tentang adanya berita bohong dan Ujaran kebencian di Banten, salah satunya berita bohong atau Hoax yang terjadi di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak," ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim

Abdul menjelaskan "Tersangka inisial YH dan, dengan postingan berita hoax terkait isu 15 juta anggota PKI mengincar ulama menjadi viral dan berdampak meresahkan masyarakat. kejadiannya di Philipina tapi seolah-olah kejadian ada di Indonesia.
Pelaku sebagai Oknum guru berinisial YH ini kita tangkap pada Selasa, 20 Februari 2018 oleh Dirreskrimum Polda Banten yang bekerjasama dengan Tim Cyber Polri, " jelasnya Jumat (2/3/2018).

Kemudian, kasus kedua yakni yang ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten terkait laporan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Cilegon kepada Kepala Perawat RSKM Cilegon berisial WK. “Sudah dilakukan penanganan. WK kita kenakan 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.

Kasus berikutnya yakni penghinaan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan pimpinan negara. Pemilik akun berinisial AH diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia juga berhasil mengamankan SA, seorang tersangka yang melakukan teror di Mapolsek Tanara, Kabupaten Serang pada Januari 2018.

 

Baca Juga : Polda Banten Pastikan Isu Incar Ulama dan Ustad Tidak Benar

 

"Dari Krimsus Polda Banten juga mengamankan AH, yang membuat ujaran kebencian di media sosial dan setelah kita teliti medsosnya, ada foto-foto asusila, ini juga kita kenakan UU ITE," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Onny Trimurti mengatakan, banyaknya berita bohong yang menyebar, akan memberikan dampak yang negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Seperti isu ODGJ, banyak orang gila yang menjadi korban, mereka tidak tahu apa-apa, tapi jadi korban dan bahkan dianiaya oleh masyarakat, kedepan akan lebih meningkatkan kembali operasi cyber yang sudah dilakukan selama ini," kata Onny.

Baca Juga : Viral Ustad Hendak Dibunuh adalah Hoax

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries