Polisi Tangkap Pria di Serdang Bedagai Simpan Sabu Dalam Kandang Ayam

Pengedar narkoba asal Serdang Bedagai ditangkap. Pengedar narkoba asal Serdang Bedagai ditangkap.

Detakbanten.com, SERDANG BEDAGAI – Seorang pengedar narkoba di Serdang Bedagai berinisial ISH alias Iwan (40) ditangkap saat berada di Jalan Perintis, Dusun 3, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di Jalan Perintis, Desa Dolok Merawan,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (22/7/2023).

Dia mengatakan, Dari pelaku disita narkoba jenis sabu sebanyak 30 paket dengan berat 4,85 gram, 1 kotak, dompet, ratusan plastik klip kosong dan uang Rp 100 ribu.

“Sabu tersebut disimpan pelaku di kandang ayam tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.

Kata Agus, penangkapan berawal informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang meresahkan masyarakat dengan mengedarkan narkoba di kawasan Dolok Merawan.

“Atas laporan itu, polisi gerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dekat sebuah gubuk,” ungkap dia.

Tambahnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui menyimpan sabu di dalam kandang ayam. Lalu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu yang dimaksud untuk digunakan sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top