Polres Asahan Amankan Dua Orang Pengedar Sabu

Dua pengedar Sabu-sabu yang berhasil diamankan SatRes Narkoba Polres Asahan Dua pengedar Sabu-sabu yang berhasil diamankan SatRes Narkoba Polres Asahan

Detakbanten.com, Asahan (Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu dari Desa Hessa Air Genting Dusun VI Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Kedua pelaku berinisial RPL (30) dan WS (21) keduanya merupakan warga Dusun VI Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan kedua pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat pada hari Selasa 28 Desember 2021 pukul 19.30 wib yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang sedang berjualan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di daerah Desa Hessa Air Genting Dusun VI Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Orang Pengedar Sabu 2

"Atas dasar informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang di pimpin langsung Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit menuju ke Desa Hessa air genting Dusun VI kec. Air batu Kab. Asahan untuk melakukan pengintaian di rumah tersebut dan disitu petugas melihat seperti adanya kegiatan di rumah tersebut sehingga langsung di lakukan penggerebekan dengan di dampingi kepala lingkungan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (31/12/2021).

Ketika di lakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak merk agrec boxer yang di dalamnya ada sebuah dompet kecil warna hitam yang ber-isikan satu kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram bruto.

"Terhadap pelaku RPL petugas melakukan interogasi dan didapat bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial W warga Hessa Air Genting DSN VI Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku RPL, sebut Kapolres, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku W saat sedang berada di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti bong yang ada padanya.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku W bahwa benar narkotika jenis sabu yang didapat pelaku R adalah miliknya yang dimana pelaku W juga mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang pria berinisial F (DPO)," ungkapnya.

Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plasti klip sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 1.04 gram, 1 (satu) buah Dompet kecil warna Merah, 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam Surya Kosong, 2 (Dua) bungkus plastik kiip kosong, 1 (satu) buah kotak Merk Agrec Boxer, 1 (satu) Buah pipet skop, 3 (tiga) buah Kaca Pirex yg masih ada Lekatan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 1.42 gram, 2 (Dua) buah bong yg terbuat dari botol dan plastik, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah Gunting kecil, 1 (satu) unit hp Android Merk Oppo A15, 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo Y 12.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Yo pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

 

 

Go to top