Ratusan Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri TBA, Minta Kajari Mundur

Aliansi Keadilan Bersatu saat melakukan aksi di depan Kejari Tanjungbalai. (DB/Gani) Aliansi Keadilan Bersatu saat melakukan aksi di depan Kejari Tanjungbalai. (DB/Gani)

Detakbanten.com Tanjungbalai -- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Bersatu geruduk Kantor kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (TBA) meminta Kepala Kejaksaan Negeri TBA Mundur dari jabatan karena dinilai tidak profesional dan diduga melakukan kriminalisasi terhadap salah seorang anggota DPRD Tanjungbalai berinisial DS, Kamis (31/12/2021).

Ratusan Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri TBA Minta Kajari Mundur 2

"Kami mendesak Kajari Tanjungbalai agar mundur dari jabatannya karena dinilai telah mempermainkan proses hukum yang ada di Tanjungbalai demi kepentingan pribadi diduga kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Palsukan tanda tangan saksi salah satu anggota DPRD Tanjungbalai DS terperiksa dalam Berita Acara Perkara (BAP) kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Tanjungbalai," Hal itu diungkapkan rudi dalam orasinya.

Hal senada juga diungkapkan Andrian Sulin dalam orasinya "Kita tidak mengacu kepada persoalan hukum secara individu yang dihadapi oleh RMN ataupun DS namun proses hukum yang amburadul tersebut membuktikan bahwa ada sistem yang salah dalam jalannya proses hukum di tubuh kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, sehingga integritas kejaksaan perlu dipertanyakan,” ucapnya.

Ratusan Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri TBA Minta Kajari Mundur 3

Terpisah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Mengatakan Mengucapkan Terima Kepada pada pendemo telah menyampaikan Apirasinya.

"Terima kasih kepada teman-teman telah menyampaikan aspirasinya,Terkait pemalsuan Tanda tangan Saksi Saudara DS di dalam BAP kasus korupsi Pembangunan jalan lingkar Tanjungbalai, semua itu tidak benar, DS melaporkan ke Jampidum Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak) Serta ke Poldasu maka kita Tunggu saja hasilnya," ucapnya.

Ratusan Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri TBA Minta Kajari Mundur 4

Hal senada diungkapkan Kasi inteligent Kejari TBA Dedy Saragih mengatakan surat perintah penyidikan umum dilakukan untuk mencari alat bukti terhadap fakta baru di persidangan.

"atas pertimbangan putusan hakim dan dugaan keterlibatan pihak terpidana dengan pihak lain," pungkasnya.

 

 

Go to top