Polres Asahan Tangkap Pengedar Narkoba Asal Tanjung Balai

Tersangka Said diamankan Polres Ashaan terkait pemilikan narkoba jenis sabu.(istimewa). Tersangka Said diamankan Polres Ashaan terkait pemilikan narkoba jenis sabu.(istimewa).

Detakbanten.com, ASAHAN - Personil Satresnarkoba Polres Asahan meringkus Said (63) di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

"Dari tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 1,13 gram, 1 unit motor dan telepon seluler," kata Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar, Sabtu (29/1/2022).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka Said berawal infomasi dari masyarakat adanya seorang pria mengendarai motor memiliki di Desa Simpang Tiga Lemang.

"Atas informasi itu, personil langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti 1 paket narkoba," terang Charles.

Kata dia, hasil interogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut baru dibelinya dari seorang pengedar di Kota Tanjung Balai berinisial I. Saat dikembangkan, personil tidak menemukan pria yang dimaksud tersangka.

"Sempat dilakukan pengembangan, namun bandar berinisial I yang dimaksud tersangka tidak ditemukan," paparnya.

Charles menambahkan, tersangka sudah diamankan di kantor satnarkoba untuk dilakukan proses hukum dengan disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," bilang dia.(AP).

 

 

Go to top