Polresta dan Satpol PP Kembali Segel Kedai Bakso Citra Raya

Polresta dan Satpol PP Kembali Segel Kedai Bakso Citra Raya

detakbanten.com TIGARAKSA -- Satpol PP Kabupaten Tangerang bareng petugas Kepolisian dari Polresta Tangerang serta TNI dari Kodim 0510 menggelar operasi yustisi, Rabu 13/01/2021, pada operasi tersebut Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan kedai bakso Tiga Sapi Bunderan 3 Citra Raya, Kecaman Cikupa Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Mardi Sentosa mengatakan, bahwa anggotanya menemukan dugaan pelanggaran berupa jam operasional diatas pukul 19.00, selain itu kedai bakso tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan Covid 19.

"Kami segel karena melanggar jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /026 - Bag.Huk / 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease-19 di wilayah Kabupaten Tangerang," terang Bambang Mardi Sentosa.

Penyegelan tersebut kata Bambang dilakukan bersama Kapolresta Tangerang, TNI dari Kodim 0510 pun berjalan dengan lancar, sebelum melakukan penyegelan kata Bambang , tim gabungan melakukan Woro2 di sekitar Jalan Perumahan Citra Raya Cikupa mengenai pentingnya, menggunakan masker mencuci tangan dan atau menggunakan sinitizer menjaga jarak, menghindari kerumunan.

" Rajia ini terus kami lakukan setiap malam bersama TNI Polri"terang Bambang Mardi Sentosa.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries