Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Ranmor Asal Desa Kubang

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Ranmor Asal Desa Kubang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Tangerang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor ( ranmor) asal desa Kubang Kecamatan Sukamulya berinisial HSN (39) pada 6 pebruari 2019. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas dan mengeluarkan senjata api, namun polisi berhasil melumpuhkannya.

" HSN merupakan satu dari pelaku yang berhasil kami tangkap, selain HSN ada pelaku lain HRV dan HY, dua tersangka yakni HSN dan IRV terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri." Terang Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif saat menggelar jumpa Pers, Rabu (13/02/2019).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pengakapan pelaku berawal dari peristiwa perampokan terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 23 Januari 2019 sekitar pukul 4 dini hari yang lalu. Korban bernama Tarkhim kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas.

“Dari peristiwa itu para tersangka membawa lari sepeda motor korban setelah membongkar kunci kendaraan dengan kunci letter T,” kata Sabilul, Rabu (13/2/19).

Menurut Sabilul, polisi langsung melakukan penyelidikan atas pelaporan peristiwa itu. Saat masih dalam proses penyelidikan, tutur Sabilul, polisi kembali menerima laporan warga bernama Sukardi warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Kepada polisi, Sukardi mengaku kehilangan sepeda motor pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 2 dini hari.

“Dua laporan itu setelah didalami mengindikasikan para pelakunya merupakan orang atau kelompok yang sama,” terangnya.

Dikatakan Sabilul, polisi kemudian makin mengintensifkan penyelidikan hingga kemudian polisi berhasil membekuk HSN di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada 6 Februari 2019. Saat akan ditangkap, HSN berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki.

Dari penangkapan HSN, polisi kemudian berhasil meringkus IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Seperti halnya HSN, IRV pun berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dibekuk. Polisi juga berhasil menemukan HY yang bersembunyi di belakang pabrik di di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci kontak dengan memakai kunci leter T,” ujar Sabilul.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 butir peluru kaliber 9 mm. Para tersangka mengaku menggunakan senjata api untuk melumpuhkan para korban.

“Jadi, bila korbannya berusaha melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata api itu,” tutur Sabilul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries