Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pembuatan KTP-el Palsu

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pembuatan KTP-el Palsu

detakbanten.com KAB.TANGERANG-Unit Resmob Polresta Tangerang berhasil mengungkap modus pembuatan KTP Palsu dengan menangkap tersangka berinisial BMH (37) warga Perumahan Persona Wibawa Praja Blok 1.4/9 Rt 06/06 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

 Tersangka dibekuk petugas kepolisian dari unit Resmob Polresta Tangerang sekira pukul 19.00 pada Jumat, (2/6/2017). BMH terbukti melakukan pemalsuan KTP el sebagai usaha untuk meraup keuntungan. "Atas laporan masyarakat kemudian petugas langsung menyergapnya di Jalan Syech Mubarok Tigaraksa," ujar Kanit Resmob Polresta Tangerang Iptu Kodrat di ruang kerjanya pada Senin, (5/6/2017).

Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Iptu Kodrat, BMH sudah menjalankan operasinya selama dua bulan terakhir. Dalam penangkapannya petugas melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dengan berpura-pura membuat KTP palsu kepada pelaku, dengan menyerahkan data foto, berikut contoh tanda tangan diatas selembar kertas. "Tersangka berikut barang bukti berupa KTP palsu, handphone merk BlackBerry, satu unit komputer dan satu unit printer diamankan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Iptu Kodrat, pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

 

 

Go to top